News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ajakan Cari Aquarium Ditolak, Pemuda 21 Tahun Emosi Lalu Aniaya Mantan Kekasihnya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pria menganiaya mantan kekasihnya gara-gara ajakan mencari aquarium ditolak.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria menganiaya mantan kekasihnya gara-gara ajakan mencari aquarium ditolak.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam.

Pelaku bernama Yoga Irfan (21) warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, sedangkan korban Rodiyawati (21).

Karena perilakunya ini, Yoga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Menurut Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kanit Reskrim, Aiptu Edi Susanto, penganiayaan ini terjadi pada Minggu (27/12/2020) sore.

Baca juga: Selebgram Aniaya Teman saat Pesta Ulang Tahun, Dorong Lalu Pecahkan Gelas untuk Serang Korban

“Saat itu tersangka mendatangi rumah korban untuk membeli sebuah aquarium,” terang Edo, panggilan akrab Edi Susanto, Selasa (29/12/2020).

Ternyata aquarium yang diminati Yoga sudah dibeli orang lain.

Yoga kemudian bermaksud membeli aquarium lain.

Ia meminta Rodiyawati agar mau mengantarkannya mencari aquarium.

“Korban menolak ajakan tersangka ini. Penolakan itu membuat tersangka naik pitam,” ujar Edo.

Yoga mengaku memukul Rodiyawati dua kali.

Namun Rodiyawati mengaku mendapat empat pukulan dari Yoga.

Akibat kekerasan ini Rodiyawati mengalami lebam pada kening, bibir bengkak dan luka gores di bagian telinga.

“Korban melapor ke Polsek Sumbergempol setelah mendapat kekerasan dari tersangka,” sambung Edo.

Baca juga: Rekam Aksi Begal Anggota Geng Motor, 2 Remaja di Padang Ini Dianiaya

Baca juga: Pria di Tulungagung Aniaya Mantan Kekasih Akibat Menolak Ajakan Cari Akuarium

Polisi kemudian menindaklanjuti laporan Rodiyawati dengan melakukan penyelidikan.

Namun di tengah upaya polisi mengumpulkan alat bukti, Yoga menyerahkan diri.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Sumbergempol pun meminta keterangannya, dan melakukan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, perbuatan YG (Yoga) telah memenuhi unsur pidana,” tegas Edo.

Secara resmi Yoga dijadikan tersangka dan menjalani penahanan pada Senin (28/12/2020).

Kepada penyidik yang memeriksanya, Yoga mengaku khilaf hingga tega memukul mantan kekasihnya itu.

Ia juga mengaku punya masalah dengan perilakunya, karena sangat mudah emosi.

Saat kemauannya ditolak oleh Rodiyawati, emosinya meluap hingga dilampiaskan dengan jalan kekerasan.

“Sejumlah saksi yang kami minta keterangan juga membenarkan, bahwa tersangka ini mudah marah,” ungkap Edo.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sebelum kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan, dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara.

(TribunJatim.com, David Yohanes)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gara-gara Ajakannya Ditolak, Pemuda Tulungagung Menghajar Mantan Kekasihnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini