"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas.
Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," ujarnya.
Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.
Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.
"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," kata Heru. (Andri M Dani)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Hanya Beberapa Jam FPI Sudah Salin Rupa, di Ciamis Langsung Berdiri Front Perjuangan Islam