TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria 31 tahun membunuh tetangganya sendiri.
Pembunuhan itu dipicu lantaran pelaku sakit hati merasa dimata-matai oleh korban.
Pelaku nekat menghabisi nyawa tetangganya itu pada Jumat (18/12/2020) lalu.
Setelah sempat menjadi buron, pelaku yang merupakan warga Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati itu kini sudah berhasil diamankan anggota reskrim dari Polsek Kertapati.
Kapolsek Kertapati, AKP Irwan Sidik, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Heryanto, membenarkan sudah mengamankan tersangka.
Baca juga: Fakta Wanita di Ponorogo Bunuh Bayinya, Bayi Nangis Saat Dilahirkan dan Polisi Datangkan Psikolog
"Tersangka diduga dendam dengan korban, karena merasa sering dimata-matai oleh korban. Akhirnya nekat merencanakan pembunuhan," kata Irwan, Senin (4/1/2020).
Menurut Irwan, tersangka menghabisi korban dengan empat tusukan pisau dan yang parahnya di bagian dada.
"Selain melakukan pembunuhan ini, tersangka juga sering melakukan aksi curas seperti menodong, dan bajing loncat, di wilayah hukum Polsek Kertapati," kata Irwan.
Setelah melakukan penyelidikan, Irwan mengatakan akhirnya anggota melakukan pengejaran dan berusaha melarikan diri serta melawan akhirnya anggota melakukan tindakan tegas menembak kaki tersangka.
"Terasngka akan dikenakan pasal berlapis, dan pastinya pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup," tegasnya.
Tersangka saat diwawancarai, mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban.
"Saya sakit hati pak, karena korban sering memata-matai kerjaan saya," katanya menyesali perbuatannya.
Istri korban tampak sedih saat ditemui di Mapolsek Kertapati dan berharap tersangka dihukum dengan berat.
Informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (18/12) sekitar pukul 15.00.