TRIBUNNEWS.COM- Seorang ayah nekat merudapaksa anak tirinya.
Pelaku bahkan melancarkan aksinya hingga 5 kali.
Awalnya, pelaku tiba-tiba masuk kamar saat korban ganti baju sehabis mandi.
Seorang ayah di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang merudapaksa anak tirinya.
Pelaku Sd (34) menodai A (10) berulang kali di rumahnya.
Pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah ibu korban alias istri pelaku membuat laporan.
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya.
"Tersangka ditangkap Senin (04/01/2021), pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan."
"Dia (pelaku) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Gedung Meneng," ungkap Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Selasa (05/01/2021), dikutip Tribunnews dari Tribun Lampung.
Baca juga: Beli Pulsa, Gadis 13 Tahun Malah Dicabuli Pria Beristri di Kebun, Pelaku Ngaku Pacaran
Baca juga: Lari ke Rumah Sambil Menangis, Bocah SD Ini Ternyata Dicabuli Pria 50 Tahun, Alat Vital Korban Memar
Baca juga: Dua Remaja Cabuli Kakak Adik di TK, Jemput di Rumah Korban Malam-malam Lalu Bonceng Berempat
Berikut ini fakta-fakta kasus ayah rudapaksa anak tiri hingga 5 kali.
Kronologi
Sd merudapaksa anak tirinya pada 2020 lalu.
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada sore hari.
Saat itu korban hanya berdua saja dengan pelaku di dalam rumah.