News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Total 9 WNA Dideportasi Kantor Imigrasi Solo Sepanjang 2020, Kasus Over Stay hingga Narkoba

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya masing-masing oleh Imigrasi Solo karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta atau Imigrasi Solo melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di Solo Raya.

Penegakan hukum diwujudkan dengan melakukan deportasi kepada sembilan WNA sepanjang 2020.

Sembilan WNA yang dikembalikan ke negaranya itu terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan.

Analis Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, Wahyono menjelaskan, deportasi atau pemulangan terhadap WNA ke negara asal merupakan kewenangan Imigrasi dalam melakukan fungsinya.

Yakni, menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.

Baca juga: Indonesia Larang Kedatangan WNA, Duta Besar Jepang Kenji Kanasugi Terbang ke Jakarta 15 Januari

"Fungsi ini adalah bagian integral dari fungsi-fungsi lain yang dimiliki Imigrasi dalam proses masuk dan keluarnya WNA dari dan ke dalam wilayah Indonesia, termasuk juga keberadaan serta aktivitasnya," jelasnya kepada Tribunnews.com Rabu (6/1/2021).

Tonton Juga :

Wahyno mengungkap, tidak semua WNA yang masuk seluruhnya memiliki dampak yang buruk terhadap kedaulatan negara.

Hal tersebut dapat dilihat dari izin tinggal yang diperoleh ketika WNA masuk ke Indonesia, seperti bukti kepemilikan izin tinggal terbatas maupun izin lainnya yang bersifat bisnis.

Baca juga: 300 Orang Pesta dan Mabuk di Tepi Pantai Australia, Kini Terancam Dideportasi Pemerintah

Dengan masuknya investor maupun tenaga kerja ahli ke wilayah Solo Raya telah memberikan dampak yang luas bagi masyarakat Solo Raya.

"Misalnya saja, pembangunan industri garment yang semakin pesat dengan melibatkan sektor usaha lain, dengan begitu akan membuka lapangan kerja bagi warga lokal, meningkatkan pendapatan penduduk, sehingga mengurangi adanya jumlah pengangguran," kata dia.

Selain itu, Wahyono menerangkan, bagi WNA yang melakukan kunjungan untuk berwisata juga akan memberikan sumbangsih dalam pendapatan asli daerah setempat.

Bahkan hal ini akan memberikan pengaruh positif secara langsung terhadap hotel-hotel dan penginapan di sekitar wilayah kawasan wisata tersebut.

Namun, terdapat catatan-catatan sepanjang tahun 2020 ini, seperti pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa WNA yang beraktivitas di Solo Raya.

Tercatat ada 9 (sembilan) orang yang telah dilakukan deportasi oleh Kantor Imigrasi Surakarta karena menyalahgunakann izin tinggal yang diberikan.

Kesembilan WNA tersebut pada akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, karena dinilai tidak memberikan dampak positif, namun justru menampilkan perilaku negatif, sehingga diambil tindakan administratif keimigrasian.

"Politik hukum di Indonesia terhadap pemberian izin tinggal WNA berdasarkan asas manfaat secara ekonomi yang dijalankan berasarkan selective policy dengan mengedepankan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri dan memberikan keuntungan atau manfaat secara ekonomi dan ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK) kepada Negara kita," terangnya.

Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan WNA dengan bentuk yang berbeda-beda sepanjang tahun 2020 di Solo Raya.

Di antaranya 6 orang melakukan over stay dan 1 WNA tidak dapat membayar biaya izin tinggalnya.

Kemudian 1 WNA tersangkut kasus KUHPidana Pencurian, dan terakhir 1 WNA melakukan tindak pidana narkoba, yang akhirnya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian.

Penyebab WNA Melanggar

Wahyono menguraikan beberapa faktor yang mempengaruhi tindak pelanggaran yang dilakukan oleh para WNA tersebut.

Pertama, dampak pendemi covid-19 telah mempengaruhi iklim investasi yang masuk ke Indonesia, yang mengakibatkan aktivitas baik pariwisata, perdagangan, serta bisnis mengalami penurunan.

Baca juga: WNA Asal Bangladesh Overstay di Muara Enim Dideportasi

"Hal tersebut mengakibatkan aktivitas WNA yang tidak dapat menjalankan bisnisnya dengan baik, ditambah lagi kondisi keuangan pada negara asalnya juga mengalami konstraksi," ujarnya.

Dampaknya, kata dia, memicu adanya pelanggaran berupa over stay dan gagal melakukan pembayaran izin biaya tinggalnya.

Faktor kedua, penutupan akses keluar masuk negara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Penutupan tersebut membawa konsekuensi terbatasnya akses keluar masuk WNA untuk kembali ke negara asalnya.

Akibatnya WNA tertahan di negara tertentu dan tidak mengikuti perkembangan hukum baik di negara asal maupun negara tujuan, akibatnya melakukan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.

Ketiga, faktor lingkungan dan budaya asal negara orang asing berasal.

Kita harus sadar bahwa ada budaya-budaya yang terkadang tidak selaras dengan negara kita dalam beberapa hal, seperti minumal alkohol dan narkoba.

Baca juga: 2.407 WNI Dideportasi dari Malaysia Sejak Juni 2020

"Negara kita sudah menyatakan perang terhadap bahaya benda satu ini, yaitu narkoba," ucapnya.

"Baik sebagai pemakai maupun pengedar, tetap akan mendapatkan hukuman yang setimpal, apalagi tujuan masuknya ke Indonesia untuk melaksanakan studi."

"Terhadap pelanggaran sejenis ini, selain dilakukan deportasi juga dilakukan penangkalan terhadap orang asing tersebut agar tidak dapat masuk kembali ke Indonesia," pungkasnya. (*)

(Tribunnews.com)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini