News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Bali Masuk Daerah Merah Covid-19 Jadi Alasan Terkena PSBB

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa.

Di Bali ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pelaksanaan PSBB ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring pergerakan kasus.

Baca juga: Airlangga: Ikuti Gubernur Bali, Kepala Daerah Lain akan Siapkan Surat Edaran PPKM

“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.

Pelaksanaan PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Kita Tidak Lockdown, Hanya Pembatasan dan Bukan Pelarangan

Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.

Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi di mana dua daerah di Bali yakni Badung dan Denpasar beresiko tinggi.

Lebih lanjut beberapa kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB ini yakni di beberapa wilayah kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen.

Selain itu, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.

Kasus aktif di atas kasus aktif nasional atau di atas 14.2 persen.

Tingkat keterisian rumah sakit atau tempat isolasi di atas 70 persen.

“Daerah dengan kriteria tersebut merupakan daerah dengan resiko tinggi dan ditetapkan pembatasan secara terbatas,” katanya.

Sementara itu, dari 7 wilayah tersebut baru Gubernur Bali yang sudah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan PSBB terbatas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini