Semenjak pelaku kenal dengan korban, pelaku sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk korban," terang Kapolres, Kamis (7/1/20221).
AKBP Raphael menyampaikan, modus yang dilakukan pelaku adalah berpura-pura menanyakan uang yang pernah diberikan kepada korban.
Namun setelah berbincang dengan korban, pelaku mengungkapkan rasa kekecewaanya.
Dia juga tidak terima diputus cinta.
Setelah itu dia menganiaya korban dengan pisau belati.
Akibatnya, korban mendapatkan luka tusukan dan sayatan.
Sejumlah luka tampak pada bagian lengan tangan, dada, pinggang, dan kepala.
Korban pun dilarikan ke Puskesmas Sukorejo.
"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online yang berpindah-pindah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Andri Minggat ke Jogja Seusai Tusuk Mantan di Kendal, Marah Sudah Habis Banyak Uang Selama Pacaran