TRIBUNNEWS.COM - Angka perceraian di Kota Semarang, Jawa Tengah, cukup melonjak pada 2020.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Semarang, angka kasus perceraian mencapai 2.556 kasus.
Dari jumlah itu, perceraian di Kota Semarang didominasi gugat cerai dari pihak istri dengan total 2.381 kasus.
Baca juga: Gara-gara Kesal, 2 Pemuda di Semarang Aniaya Seorang Teman, Korban Dipukul Pakai Botol Miras
Sisanya, 715 kasus merupakan cerai talak atau diajukan pihak suami.
"Dalam tahun 2020 lalu, ada 2.556 kasus perceraian.
Dari jumlah itu, didominasi gugat cerai dari pihak istri," kata Panitera Muda Hukum PA Semarang, Saefudin, Kamis (7/1/2021).
Menurut Saefudin, kasus perceraian di Kota Semarang rata-rata disebabkan adanya faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
Faktor tersebut tercatat menjadi penyebab 2.238 kasus perceraian pada 2020.
Baca juga: Dipicu Cemburu, Suami Tikam Dada Istri Pakai Pisau Belati di Barito Kuala
"Faktor lainnya karena meninggalkan salah satu pihak sebanyak 404, faktor ekonomi sebanyak 129 kasus, sisanya karena faktor murtad, KDRT, madat, judi, dan lain-lain," jelasnya.
Jika dibandingkan dengan 2019, jumlah kasus perceraian yang terjadi di 2020 mengalami peningkatan.
Pada 2019 terdapat 2.337 kasus atau meningkat 219 kasus pada 2020.
"Pada 2019, perceraian juga didominasi gugat cerai dari pihak istri. Untuk cerai talak dari pihak suami jumlahnya 724 kasus," pungkasnya. (TribunJateng.com/Nal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kasus Perceraian di Kota Semarang Meningkat, Istri Lebih Banyak Gugat Cerai Suami, Ini Penyebabnya