TRIBUNNEWS.COM -- Seorang pria asal Banggai, Sulawesi Tengah tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Ironisnya, ia juga mencabuli anak yang sekaligus cucunya.
Padahal, pria tersebut juga pernah masuk penjara pada kasus yang sama.
Ak (60), melakukan perbuatan bejatnya kepada anak dari istri pertamanya.
Ak kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu. Setelah bercerai, Ak menikah lagi. Dari istri kedua, Ak memiliki anak perempuan yakni Fr (23) dan Fi.
Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak, yakni Ap (8) dan adiknya yang berusia 5 tahun.
Baca juga: Berita Persib Bandung - Kompetisi Liga 1 Mandek, Finansial Maung Bandung Babak Belur
Seperti diberitakan, Fr (23) melaporkan ayah kandungnya, Ak (60) ke polisi. Ak melakukan perbuatan bejat, dengan menggauli anak sekaligus cucu kandungnya, Ap (8).
Tak hanya Ap, Fi (10) yang merupakan adik kandung Fr tak luput dari perbuatan bejat sang ayah kandung. Fi yang masih bocah itu juga dicabuli oleh sang ayah.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary, yang dihubungi Jumat (8/1/2021) mengaku, polisi sempat dibuat tercengang atas laporan pengaduan Fr.
Pasalnya Ak ternyata memperkosa Fr sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar.
"Nah, kacaunya lagi Ap juga digauli. Dari pengakuan Ap kepada ibunya (Fr) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu. Setelah itu Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya," jelas AKP Pino.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel dan Michael Yukinobu Tak Ditahan, Polisi Beri Penjelasan
Atas laporan tersebut pihak Polres Banggai langsung bergerak cepat memburu pelaku Ak.
"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu. Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.
Menurutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan menggunakan badik saat hendak ditangkap. Badik itu diselipkan di pinggangnya.
Baca juga: Cemburu, Sakirin Bunuh Mantan Istri Pakai Sabit, Lalu Bersembunyi di Dalam Gua Selama 8 Bulan