Laporan Wartawan Tribun Medan, Arjuna Bakkara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - AR, seorang pelaku jambret di Medan ditembak mati polisi. Kini jenazahnya masih berada di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Jumat (8/1/2021).
Pelaku merupakan warga Jalan Sibiru-biru Pasar VIII, Deliserdang.
Dia adalah seorang residivis kasus Pasal 363 KUHP di wilayah hukum Delitua dan baru ke luar tahun 2020.
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam temu pers di RS Bhayangkara menyampaikan tindakan kedua pelaku termasuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pada Kamis 7 Januari 2020 pukul 13.00 WIB Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota melaksanakan Patroli dan mendapat Informasi DPO AR sedang melakukan aksinya di jalanan.
Kemudian petugas bertemu dengan AR di Jalan Jati, selanjutnya AR diamankan.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa TKP wilayah Polsek Medan Kota.
Pada saat dilakukan pengembangan ke tersangka lain berinisial M (DPO), pelaku AR mengambil pisau kecil dari slip celananya.
Baca juga: Dua Terduga Teroris yang Tewas Ditembak Densus 88 di Makassar Dimakamkan di Gowa
Lalu AR melakukan perlawanan dan menghujamkan pisau kepada petugas.
Petugas terkena sabetan pisau di bagian tangan sebelah kiri.
Karena terdesak, petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan dan pelaku kembali melakukan perlawanan.
Akhirnya, petugas membalas dengan tembakan tepat di dada AR.
"Petugas melakukan tindakan tegas terarah terukur ke arah dada. Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan dinyatakan sudah meninggal dunia," ujar AKBP Irsan Sinuhaji.