News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rusak Jendela Rumah, Kakek 61 Tahun Nekat Curi Handphone, Uangnya untuk Memenuhi Kebutuhan

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang kakek 61 tahun di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur nekat mencuri handphone dengan cara merusak jendela rumah.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kakek 61 tahun nekat mencuri handphone dengan cara merusak jendela rumah.

Ia mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pelaku berinisial SWT (61) seorang petani asal Desa Sekarputih, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Dari kasus perncurian tersebut diamankan barang bukti sebuah handphone Oppo A3S.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, AKP Rony Yunimantara mengatakan, kasus pencurian tersebut berawal dari Sujito (55) warga Desa Pesudukuh Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk terbangun dari tidurnya sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, korban hendak mengambil handphone di kamar sebelahnya. Namun pintu kamar tersebut terkunci.

Baca juga: Seorang Pria Nekat Mencuri, Kepergok saat Ambil Barang yang Disimpan di Gorong-gorong, Tewas Dihajar

Baca juga: Menolak saat Diajak Shalat Berjamaah, Pemuda 20 Tahun Malah Curi HP Temannya di Pondok Pesantren

"Korban pun membuka pintu kamar tersebut dengan kunci cadangan dan setelah terbuka sudah tidak menjumpai handphone miliknya," kata Rony Yunimantara, Minggu (10/1/2021).

Selanjutnya, dikatakan Rony Yunimantara, korban dibantu dengan kerabatnya memeriksa kamar dan tetap tidak menjumpai buah handphone.

Pemeriksaan pun dilanjutkan ke semua bagian rumah dan akhirnya menjumpai pintu jendela rumah bagian depan rusak akibat dicongkel.

"Atas kejadian itu pun korban pencurian handphone melapor ke Polsek Bagor Polres Nganjuk," ucap Rony Yunimantara.

Menerima laporan korban pencurian, ungkap Rony Yunimantara, jajaran Satreskrim Polsek Bagor dibantu Resmob Polres Nganjuk langsung melakukan tindak lanjut penyelidikan.

Hingga akhirnya diketahui keberadaan handphone korban yang hilang dicuri di wilayah Desa Kepel, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk.

Selanjutnya jajaran Reskrim melakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian berdasar barang bukti yang ditemukan dan akhirnya diketahui pelaku pencurian berdomisili di Desa Sekarputih Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Pria di Banjarmasin Nekat Mau Menyeberang ke Jogja Pakai Rakit Bambu Curian, Dicegat Satpolair

"Tersangka SWT langsung diamankan tim Reskrim Polsek Bagor untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya," tandas Rony Yunimantara.

Tersangka, tambah Rony Yunimantara, terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dimana tersangka diancam hukuman hingga lima tahun penjara.

"Pengakuan tersangka nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tutur Rony Yunimantara.

(Surya.co.id, Ahmad Amru Muiz)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kakek 61 Tahun di Nganjuk Nekat Curi Handphone dengan Merusak Jendela Rumah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini