News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Pemuda Mabuk Rudapaksa Seorang Remaja 13 Tahun, 1 di Antara Pelaku Masih di Bawah Umur

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang remaja berusia 13 tahun dirudapaksa oleh tiga pria. Aksi bejat para pelaku itu dilakukan saat mereka sedang mabuk.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 13 tahun dirudapaksa oleh tiga pria.

Aksi bejat para pelaku itu dilakukan saat mereka sedang mabuk.

Satu di antara ketiga pelaku diketahui masih di bawah umur.

Para pelaku yakni A (22), F (22), dan Z (16).

Kapolsek Jombang AKP Koesmiyanto menjelaskan, rudapaksa itu terjadi pada awal November 2020.

Saat itu, pelaku sedang melakukan pesta minuman beralkohol. Setelah itu, mereka merudapaksa korban secara bergantian.

Baca juga: Pemuda Rudapaksa Adik Sepupu, Terbongkar setelah Korban Mengeluh Alat Vitalnya Sakit saat BAK

Baca juga: Wanita Bersuami Dirudapaksa Tetangganya Saat Sedang Menyadap Karet di Musi Rawas

Tetapi, korban tak langsung menceritakan perbuatan tiga pelaku kepada keluarganya. Ia baru bercerita beberapa bulan setelah kejadian.

“Keluarganya melaporkan pada polisi,” kata Koesmiyanto kepada Kompas.com via telepon, Sabtu (9/1/2021).

Polisi pun menyelidiki kasus itu dan meminta keterangan korban serta kedua orangtuanya.

Akhirnya, polisi menangkap ketiga pelaku dan diamankan di Mapolsek Jombang.

“Satu pelaku masih di bawah umur, dua dewasa,” ujar dia.

Sebanyak dua pelaku ditahan di Mapolsek Jombang. Sedangkan pelaku di bawah umur tak ditahan, tetapi proses hukum tetap berlanjut.

Baca juga: Sedang Sadap Karet, Wanita Ini Tiba-tiba Didatangi Tetangga Lalu Dirudapaksa, Diancam Pakai Sajam

“Yang di bawah umur didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tambah dia.

Koesmiyanto menambahkan aksi rudapaksa tersebut terjadi karena pengaruh minuman beralkohol.

“Karena dampak minuman beralkohol, akhirnya berbuat seperti itu,” tutur dia.

Akibat perbuatannya, pelaku rudapaksa disangka Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam lima tahun penjara.

(Kompas.com: Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Pesta Minuman Beralkohol, 3 Pemuda Perkosa Seorang Anak Berusia 13 Tahun"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini