TRIBUNNEWS.COM - Ahli Virologi Universitas Gadjah Mada (UGM), dr Mohamad Saifudin Hakim MSc PhD, memberikan komentarnya terkait adanya kelompok anti vaksin garis keras.
Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) UGM ini menyampaikan, gerakan penolakan terhadap program vaksinasi telah ada dari dulu.
Gerakan penolakan ini akan terlihat lebih gencar ketika muncul program vaksinasi jenis baru yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Ada kelompok anti vaksin garis keras yang mau diberi penjelasan sebaik apa pun mereka akan menolak vaksinasi dengan bermacam alasan."
"Tidak hanya menolak karena aspek halal-haram saja, tapi keamanan, efektivitas, background anti-medis, dan lainnya akan selalu dijadikan alasan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jogja, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Jubir Sebut Wapres Beri Gagasan kepada MUI soal Fatwa Vaksinasi Covid-19
Kendati begitu, ada kelompok yang menolak program vaksinasi dikarenakan kebimbangan.
Golongan ini disebut Hakim menolak mendapatkan vaksin karena adanya miss-informasi yang diterima.
Namun, mereka biasanya akan mau menerima vaksin saat diberikan penjelasan secara rasional terkait keamanan dan efektivitas vaksin.
Hakim kembali mengimbau masyarakat untuk menghentikan polemik halal-haram vaksin Sinovac.
Pasalnya, MUI telah menyelesaikan semua prosedur dan tahap pemeriksaan vaksin hingga menetapkan vaksin halal dan suci.
“Sebelum mengeluarkan fatwa, MUI telah melakukan studi dengan melihat langsung proses produksi dan mengkajinya. Kehalalan vaksin sudah diterbitkan dan saat ini tinggal menanti kepastian kemanan vaksin dari BPOM,” terangnya.
Baca juga: Presiden Dipastikan Suntik Vaksin Covid-19 Rabu 13 Januari 2021 Besok Pagi
Oleh karena itu, Hakim meminta masyarakat untuk tidak lagi mempersoalkan kehalalan vaksin Covid-19 Sinovac.
Sebab, MUI telah mengeluarkan fatwa halal yang menjamin vaksin Covid-19 buatan China tersebut terbebas dari unsur najis.
“Masyarakat sebaiknya tidak lagi mempermasalahkan halal-haram karena MUI sudah menetapkan vaksin Sinovac halal dan suci."
"Jadi, seharusnya tidak perlu lagi ada gejolak untuk menolak vaksin,” ungkap anggota tim Lab Covid-19 FKKMK UGM ini.
Keterangan MUI
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 Sinovac, Senin (11/1/2021).
Menyusul hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada vaksin Covid-19 itu dengan dua diktum atau keputusan.
Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Coronavax tersebut hukumnya suci dan halal.
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China bersama PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Asrorun menuturkan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 Sinovac, maka vaksin m aman digunakan.
"BPOM sudah menyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," ujarnya dalam konferensi pers daring bersama BPOM.
Baca juga: Menkes Budi: Vaksin Lindungi Diri dan Semua Orang
Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI sebelumnya pada Jumat (8/1) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan.
Dengan terbitnya izin darurat dari BPOM menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.
BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen.
Angka ini berada di atas standard yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen.
"Pada hari ini, Senin 11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax Produksi Sinovac bekerja sama dengan PT Biofarma," ujar Kepala BPOM Penny Lukito.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Ahli Virologi UGM Minta Masyarakat Berhenti Persoalkan Kehalalan Vaksin Covid-19 Sinovac dan Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim
(Tribunjogja.com/Maruti Asmaul Husna)(Tribunnews.com/Maruti Asmaul Husna)