News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bersiul Saat Sidang, Penyebar Video Syur di Medan ini Divonis 12 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang terdakwa penyebar video dan foto mesum, Arisman Harefa alias Ama Endru (45) di ruang cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/12/2020).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Arisman Harefa, warga Dusun VI, Kecamatan Medan Sunggal divonis 12 tahun penjara.

Pria tersebut terbukti menyebarkan foto dan video mesum seorang wanita bukan pasangan resmi agar menjadi budak nafsunya.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhi Arisman dengan denda sebesar Rp 800 juta dengan subsider enam bulan penjara.

"Menjatuhi terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 800 juta dan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim Mery Donna Tiur Pasaribu saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/1/2021).

Perbuatan Arisman, kata hakim, melanggar Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Dewi Tanjung Laporkan Fadli Zon ke MKD DPR Terkait Like Situs Pornografi

Mendengar vonis tersebut, Arisman yang dihadirkan ke persidangan secara daring tersebut, terlihat tertunduk sembari menggeleng-gelengkan kepalanya.

Hakim menuturkan, hal yang memberatkan hukuman Arisman karena ia sangat berbelit-belit dan sering bersiul-siul di persidangan.

Selain itu kata hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan amoral yang sangat merendahkan harkat dan martabat seorang wanita, yang telah dijadikannya alat pemuas nafsu.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan saksi korban menjadi tercemar nama baiknya dan menanggung malu seumur hidupnya.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Ahli ITE hingga Pornografi terkait Kasus Video Syur Gisel

Kemudian mempermalukan wanita yang telah disetubuhinya secara berulang-ulang kali selama empat tahun, dengan cara menyebar luaskan foto dan video hubungan intim bersama korban tanpa ada rasa bersalah," tegas hakim.

Selain itu, kata hakim, terdakwa membuat konten video porno dengan korban, untuk dijadikan sebagai alat menekan dan mengancam korban agar secara terus menerus melayani nafsu terdakwa untuk melakukan persetubuhan.

"Terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ungkap hakim.

Baca juga: Terancam Ditahan Kasus Pornografi, Ini Kata Polri Soal Pertimbangan Gisel Masih Punya Gempi

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Robert Silalahi yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara, denda sebesar Rp 800 juta, dengan sibsidar 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Robert Silalahi mengatakan bahwa awal mulanya, Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran.

Selanjutnya, korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.

"Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, terdakwa mengambil foto adegan tersebut.

Dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap diri korban LG apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa Arisman sehingga korban merasa ketakutan.

Hingga akhirnya orangtua dan keluarga besar korban LG mengetahui peristiwa tersebut dan korban tidak boleh berhubungan dengan teman laki-laki yang lain selain terdakwa Arisman," katanya.

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan ponsel miliknya, dimana Arisman pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari ponsel miliknya pada korban.

Selanjutnya kata Jaksa, Arisman mengirimkan foto dan video saat berhubungan badan kepada korban melalui WhatsApp dan Akun Instagram saksi Fitri Gulo, pada ibu kandung korban beserta Owen Pakpahan dan Iro Silitonga,

"Bahwa saksi Fitri Irawati juga menerima video dan foto korban dalam keadaan bugil dan sekaligus foto ketika korban melakukan hubungan badan dengan terdakwa Arisman melalui media sosial Instagram dengan nama akun anto 266364 dan gambar profil saksi Iro Silitonga, namun saksi Fitri Irawati Gulo tidak kenal dan tidak mengetahui siapa pemilik akun Instagram anto266364 tersebut," katanya.

Selanjutnya, saksi Iro Silitonga menceritakan pada saksi Fitri Gulo bahwa foto dan video yang dikirimkan ke akun Instagram miliknya, pernah diperlihatkan oleh terdakwa Arisman dan saksi Pesta Br Sitohang juga ada menerima gambar hasil screenshoot video call yang nampak gambar korban LG telanjang dada.

"Sehingga korban sangat keberatan atas perbuatan terdakwa Arisman yang telah menyebarluaskan foto dan video tersebut dan korban merasa malu dan tercemar nama baik di hadapan keluarga," ungkap jaksa. (cr21)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sebar Video P0rn0 Mantan Kekasih, Arisman Dihukum Penjara 12 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini