News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jual Istri ke Hidung Belang untuk Layani Threesome, Pria Gresik Ini Ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus ZA (39) lantaran tega menjual istrinya sendiri untuk layanan seks threesome kepada orang lain.

Pria asal Gresik Jawa Timur itu memasang tarif sebesar Rp 1,5 juta untuk sekali kecan.

ZA juga diketahui sehari-hari bekerja sebagai sopir berbuat demikian karena desakan ekonomi.

Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian mengatakan,  hasil pemeriksaan polisi mengungkap jika pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali.

Aksi pertama, kata Iwan, dilakukan pada Maret 2020.

Beberapa hari lalu, pelaku kembali melakukan aksi yang sama sebelum akhirnya diringkus polisi di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Baca juga: Sosok Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Mojokerto, Seorang Pengusaha Biro Haji dan Umrah

"Korban (istri pelaku) dijual untuk layanan seks threesome.

Pengakuan pelaku sudah dua kali melakukan transaksi," ungkap Iwan, di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Menurut Iwan, awalnya pelaku memanfaatkan platform media sosial Twitter untuk menawarkan jasa seks threesome kepada para lelaki hidung belang.

Setelah bertemu di Twitter, komunikasi dengan pelanggan dilanjutkan melalui sambungan nomor pribadi.

Baca juga: Dilema Antara Menikah atau Merantau, Pria Tanah Toraja Justru Lakukan Hal yang Tidak Terduga

Tahap selanjutnya, pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto untuk memberikan layanan seks threesome sebagaimana pesanan pelanggan.

"Mereka janjian dan pelaku membawa istrinya ke hotel di sekitaran Kota Mojokerto ini," ujar Iwan.

Sosok pria asal Gresik, Jawa Timur, ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota, karena menjual istrinya sendiri untuk layanan seks threesome. (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ) ()

Iwan mengatakan, pelaku mengaku terpaksa menyediakan jasa layanan seks threesome yang melibatkan istrinya karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. (Kontributor Jombang, Moh. Syafií)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Jual Istrinya untuk Layanan Threesome Via Twitter"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini