TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial EM tega melecehkan anaknya sendiri selama bertahun-tahun.
Pria berumur 40 tahun ini sudah melakukan aksi bejatnya saat putrinya itu masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon tersebut terus berbuat asusila hingga korban kelas 2 SMP.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang mengatakan, tersangka melakukan aksi bejatnya itu pertama kali pada tahun 2016 lalu.
Baca juga: Pria 51 Tahun Lecehkan 6 Bocah di Bawah Umur, Modusnya Pengobatan Kebugaran, Dilakukan Sejak 2018
"Tersangka ini pertama kali melecehkan korban pada tahun 2016, dan kejadian berulang itu kembali terjadi hingga Juni 2020," kata Leo, kepada wartawan di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (12/1/2021).
Leo menuturkan, tersangka kerap melecehkan putri kandungnya itu di dalam kamar korban saat istri tersangka atau ibu korban sudah tertidur lelap.
Setiap kali melecehkan korban, tersangka selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada ibunya.
"Jadi korban ini selalu diancam, sehingga dia ketakutan," ujar dia.
Leo mengungkapkan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka tega melecehkan putri kandungnya sendiri karena tak mampu menahan nafsu birhainya.
Baca juga: Kakek Lecehkan Cucunya yang Masih SD, Awalnya Minta Dibuatkan Kopi, Aksinya Dipergoki Tetangga
Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah korban yang tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat ayahnya itu menceritakan semua perbuatan ayahnya kepada ibunya.
"Ibu korban tak terima kemudian melaporkan ke kantor polisi, dan kami langsung bergerak menangkap tersangka," sebut dia.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Perbuatan tersangka ini sangat memalukan sekali," tegas Leo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Cabuli Putri Kandung, Dilakukan Saat Istri Tertidur", Klik untuk baca: .
(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)