TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Seorang anak membakar rumah orangtua terjadi di Kalurahan (desa) Jatimulyo, Kapanewon (kecamatan) Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pintu rumah dan sebagian kayu kusen rumah itu terbakar akibat ulah sang anak berinisial A (17).
T (45), ayah kandung A, melaporkan perbuatan anaknya ke Polsek Girimulyo.
"Pelapor adalah ayahnya. Terlapor A, anak kandung sendiri atas tindak pidana perusakan berupa pembakaran rumah," kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry via pesan, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Suami Nindy Ayunda Terjerat Narkoba, Ditangkap saat Sendiri di Rumah hingga Hasil Tes Urine Positif
T dan S (48), istrinya, keluarga petani. Mereka tengah mengikuti kerja bakti kampung ketika peristiwa terjadi, Minggu (10/1/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.
Keduanya pulang ke rumah pukul 10.00 WIB dan mendapati pintu rumah bagian depan sudah terbakar.
"Akibat peristiwa ini keluarga T mengalami kerugian Rp 500.000," kata Jeffry.
Suami istri ini mencurigai A, anak kandung mereka, sebagai pelaku.
Kecurigaan itu didasari anaknya yang marah sejak Sabtu. Mereka lantas melaporkan kejadian ini ke polisi pukul 10.45.
Polisi berhasil mengamankan A. Dari sana terungkap, A marah karena T tidak mau membelikan sepeda motor seperti yang diminta.
Orangtuanya beralasan tidak membelikan motor karena persoalan ekonomi keluarga. T sehari-hari bekerja sebagai petani.
Ketika orangtua pergi kerja bakti kampung, A masuk dapur. Dinding dapur masih ada yang terbangun dari anyaman bambu.
Ia kemudian mengambil pelepah pohon kelapa yang sudah kering dan biasa menjadi bahan bakar tungku, lalu membakarnya di kompor.
A menyulutnya ke pintu depan dan meninggalkan rumah. Polisi menangkapnya tak lama kemudian.
"Kita masih melakukan pemeriksaan lanjut," kata Jeffry.