News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cinta Diputus, Pemuda di Kulon Progo Ini Aniaya Sang Mantan

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelajar putri bernama N (17) mengaku berhenti mendadak karena terkejut ada tali terbentang antara dua pohon di jalan ynag dilewatinya. Kepada polisi, ia menceritakan bahwa seorang pemuda menganiaya dirinya. Polsek Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap anak usia pelajar lain sebagai pelakunya.

TRIBUNNEWS.COM, KULON PROGO - Gara-gara cintanya diputus oleh pacar, seorang pemuda di Kulon Progo, Yogyakarta menganiaya sang cewek.

Pemuda berinisial IU (17) tersebut memukuli sang mantan dan menghalangi sang mantan dengan mengikat tali di dua pohon, lalu meninggalkannya begitu saja.

Korban perempuan berinisial N (17) warga Senden, Kalurahan (desa) Sidorejo, Kapanewon (kecamatan) Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi menangkap pelaku berinisial IU asal Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur.

Baca juga: Elon Musk Kembali Jadi Orang Terkaya Dunia usai Saham Tesla Melonjak

IU tak bisa bisa mengelak ketika polisi menunjukkan semua bukti pada dirinya.

“Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021).

Kronologi

Semua berawal dari laporan N yang mengalami penganiayaan di jalan masuk menuju rumahnya.

Saat itu ia pulang mengendara motor habis menghadiri acara hadroh di Pondok Pesantren Raudhatul Anwar, Pedukuhan Senden, Senin (11/1/2021), pukul 23.00 WIB.

N mendadak menghentikan motor ketika melihat ada seutas tali rafia terikat dari pohon ke pohon menghalangi laju motornya.

Baca juga: Menikah Tanpa Restu, Arie Kriting Tulis Pesan Cinta untuk Indah Permatasari: Kami Tidak Melawan Arus

Lokasinya di jalan gang menuju rumah yang sebenarnya tidak jauh.

Tali jerat itu sepanjang lima meter, terbentang setinggi dada orang dewasa.

Ketika itu, situasi sepi dan gelap.

Seketika, ada seseorang tak dikenal muncul dari samping kiri.

Ia langsung menggebuk N dengan menggunakan kayu secara berulang pada punggung dan kepala bagian belakang.

Baca juga: Kisah Cinta Putri Bupati Subang dan Ajudan: Tak Pernah Kenalan, si Pria Suka pada Pandangan Pertama

Pelaku melarikan diri mendengar teriakan N minta tolong.

Keluarga dan tetangga segera tiba begitu mendengar teriakan itu.

N, ditemani keluarganya, lantas melapor ke Polsek Lendah Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Polisi datang ke lokasi kejadian dan mengolah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tali rafia sepanjang, kayu yang diduga dipakai untuk menganiaya N dan sepasang sandal jepit warna biru.

Hari itu, anggota Reserse Kriminal Polsek Lendah dan Polres Kulon Progo menemukan pelaku di rumahnya yang berada di Kalurahan Nomperejo, Kapanewon Galur, dan menangkapnya.

Semula, IU berbelit-belit.

Namun, barang bukti yang dikumpulkan polisi membuat IU tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

“Alasan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan karen sakit hati akibat hubungan berpacaran diputuskan oleh pelapor,” kata Jeffry.

Polisi tidak menahan IU.

Polisi mengembalikannya ke orangtua dengan surat jaminan pro-aktif dan kooperatif atas penyidikan Polsek Lendah.

Jeffry mengungkapkan, langkah polisi didasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana tersangka belum 18 tahun dan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

“Polisi juga sudah melakukan pendekatan ke pihak keluarga dan Ponpes agar tidak salah persepsi atas pemulangan tersangka dan mengharapkan perkara ini tidak berkembang pada tindak main hakim sendiri,” kata Jeffry.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Diputus Cintanya, Pelajar Ini Jerat dan Aniaya Mantan Kekasihnya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini