News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Suami Jual Istri Rp 1,5 Juta di Twitter, Sediakan Layanan Hubungan Bertiga hingga Berempat

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Seorang pria menjual istrinya ke pria hidung belang Rp 1,5 juta. Sediakan layanan hubungan bertiga hingga berempat.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria menjual istrinya ke pria hidung belang Rp 1,5 juta.

Sediakan layanan hubungan bertiga hingga berempat.

Tersangka AZ alias Efen (39) mempromosikan istrinya yang sudah dinikahinya selama 15 tahun tersebut secara vulgar melalui media sosial Twitter.

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Subastian, menjelaskan penangkapan tersangka dari informasi masyarakat terkait adanya perdagangan manusia (Human Trafficking) yaitu suami yang menjual istrinya pada pria hidung belang.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan menelusuri rekam jejak media sosial bersangkutan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

"Kami menangkap tersangka saat transaksi prostitusi bersama pelanggannya di sebuah hotel di Kota Mojokerto," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: 3 Pria dan 7 Wanita Digerebek Dalam Satu Kamar Kos saat Subuh, Ternyata Bukan Pasangan Sah

Baca juga: Seorang Kepala Desa di Musirawas Gelapkan BLT Rp 187 Juta, Dipakai untuk Sewa PSK dan Berjudi

Menurut dia, motif tersangka yakni memposting foto-foto istrinya di media Twitter dengan tagline Pasutri Gresik-Surabaya untuk menggaet pria hidung belang yang ingin layanan seks bertiga.

Selain layanan seks bertiga, tersangka juga menawarkan seks berempat bersama istrinya.

Setelah ada pemesanan kemudian tersangka mengalihkan komunikasi dari Twitter di aplikasi WhatsAap pribadi untuk negosiasi harga dan menentukan tempat transaksi prostitusi tersebut.

"Tersangka secara sengaja menjual istrinya melalui media sosial Twitter dengan memposting foto-foto dan memasang tarif Rp 1,5 juta," terangnya.

Iwan menyebut hasil penangkapan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti yaitu dua alat kontrasepsi kondom bekas dipakai, uang tunai Rp 1,5 juta hasil transaksi prostitusi, Handphone dan sprei hotel.

Kemudian buku nikah, satu unit sepeda motor, screenshot percakapan transaksi prostitusi dan media sosial Twitter milik tersangka.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.

"Tersangka dua kali menjual istrinya untuk layanan hubungan badan bertiga dengan pria hidung belang dan akhirnya terbongkar," ucap Iwan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini