TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum polisi diamankan Propam Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Ia diduga menggadaikan motor tetangganya lantaran kalah judi.
Oknum polisi adalah Bripka GM Sitinjak yang bertugas di Polsek Delitua.
Bripka GM Sitinjak diduga telah menggadaikan sepeda motor milik Ferdinan Simanjuntak (62) warga Bandar Selamat Medan Tembung usai kalah bermain judi tembak ikan di Jalan Flamboyan Raya.
Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma membenarkan pengamanan tersebut dan tengah memeriksa Bripka GM Sitinjak hari ini, Rabu (13/1/2021).
"Sedang kita proses, hari ini," ungkapnya kepada tribunmedan.com, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Akhir Kasus Anak Laporkan Ibu ke Polisi, Agesti dan Sumiyatun Menangis dan Saling Berpelukan
Baca juga: Kalah Judi Tembak Ikan, Polisi di Medan Nekat Gadaikan Motor Tetangga
Saat ditanyai mengenai terkait kasus yang tengah diperiksa, Zonni belum berkomentar banyak.
"Kita periksa dulu ya," katanya.
Sementara, korban Ferdinan Simanjuntak menerangkan kronologi kejadian dimana awalnya terjadi pada 4 Januari 2021 malam lalu
Saat itu dirinya diminta untuk membawa polisi tersebut ke lokasi judi tembak ikan.
"Saya disuruh antar dari sana, pergi dulu antar dia ke Padang Bulan katanya, saya isi minyakmu full tank, saya gaji lagi kamu. Nama polisinya GM Sitinjak, polisi di Delitua, pangkatnya Bripka, kenalnya di aspol."
"Kejadiannya tanggal 4, tidak pernah saya dibawa ke tempat judi tembak ikan ini, dibawa saya keliling rupanya dia deren ke hotel-hotel, rupanya ini tempat derenannya juga," ungkapnya.
Kemudian, ia disuruh untuk menunggu, sementara Bripka GM Sitinjak bermain judi tembak ikan yang akhirnya kalah hingga Rp 5 juta.
"Lalu disuruh saya berhenti disini, duduk dulu bapak, disuruh saya duduk disini. Saya lihat dia main-main ini, rupanya dia kalah ke 5 juta, dibayar 3 juta tinggal 2 juta lebihlah dia berutang," ungkap Ferdinan.