News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

BREAKING NEWS: Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang didapat polisi dari penangkapan Ahmad Zaki, vokalis band Kapten.

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung mengamankan pria bernama Ahmad Zaki alias Zaki dan Supriyatno alias Nono.

Keduanya diamankan pekan lalu di Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

"Diamankan pekan kemarin, pria berinisial Az dan Sp. Az dikenal sebagai vokalis band Kapten. Terkait narkoba," ujar Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah di Jalan Sukajadi Bandung, Jumat (15/1/2020).

Keduanya diamankan di tempat kos pria berinisial Az di Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang.

Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti narkoba.

Baca juga: Bawa 25 Kg Sabu, Bandar Narkoba Asal Pasuruan Ditembak Mati di Medan

"Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti sabu di plastik bening seberat 0,29 gram, satu set alat hisap sabu dan ponsel," ucap dia.

Ia mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang diterima polisi ihwal kerap terjadinya transaksi narkoba di kawasan itu.

"Ditindaklanjuti dengan penyelidikan kemudian 13 Januari 2020, diamankan saudara Az dan Sp di kamar kos Az. Setelah digeledah, ditemukan bukti sabu," ucap dia.

Baca juga: Suaminya Terjerat Kasus Narkoba, Nindy Ayunda Ungkap Perasaannya

Penyidik kemudian memeriksa Ahmad Zaki untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut.

Didapat keterangan bahwa barang itu didapat dari pria berinisial Mg dengan membeli seharga Rp 250 ribu dengan cara ditransfer.

Baca juga: Cerita Anak SMK Terjebak Jadi Kurir Narkoba, Berawal Tergiur Loker Bergaji Rp 200 Ribu per Malam

"Setelah ditransfer, sabu ditempel di kawasan Dago dan dikonsumsi oleh Az‎ dan Sp," ucap dia.

Adapun Ahmaz Zaki dan Supriyatno dikenai Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

"Terhadap dua orang dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Vokalis Band Kapten Ahmad Zaki Ditangkap Polisi di Kamar Kos, Terkait Narkoba, Ini Barang Buktinya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini