TRIBUNNEWS.COM, TARUTUNG-Empat orang ibu-ibu tertangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.
Mereka teribat dalam jaringan pencopet.
Keempatnya langsung menjadi tersangka.
Mereka adalah Nur Aisya Munthe (36), Hannijar Hasibuan (51), Indahyani (45) dan Santi alias Susan (36).
Keempatnya merupakan warga Jalan Brigjend Katamso/Jalan Pasar Senin, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Baca juga: Sudah Renta tetap Bekerja, Kakek Penjual Sapu Lidi Jadi Korban Copet, Sehari-hari Tidur di Pasar
“Terbongkarnya sindikat copet ini berawal dari laporan seorang korban pada Sabtu (9/1/2021) kemarin, yang mengaku dicopet di Pasar Tarutung,” kata Kapolres Taput AKBP M Saleh, Kamis (14/1/2021).
Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak mencari pelakunya.
Alhasil, polisi membekuk tersangka Nur Aisya.
Saat diinterogasi, Nur mengaku mencopet bersama ketiga rekannya.
Kala itu, Nur mengatakan bahwa mereka menginap di Hotel Diaji Tarutung.
Atas informasi itu, penyidik Sat Reskrim Polres Taput kemudian bergerak ke lokasi yang dituju.
Baca juga: Viral Kakek Penjual Sapu Lidi Jadi Korban Pencopetan, Susah Payah Kumpulkan Uang untuk Setoran
Sesampainya di Hotel Diaji, ternyata benar ada tiga tersangka lain yang bersembunyi di satu kamar hotel.
Di sana, tiga tersangka lain baru saja pesta narkoba.
“Dari dalam kamar tempat para tersangka tinggal, tim menemukan barang bukti paketan sabu seberat 1,67 gram.
Kemudian, tim turut menemukan tiga buah pipa kaca, jarum suntik, mancis yang digunakan untuk mengonsumsi sabu,” kata Saleh didampingi sejumlah pejabat utama Polres Taput.
Baca juga: Dituduh Nyopet, Pria Palembang Bersumpah Sambil Berdiri di Kursi Pakai Kalung Tulisan Saya Copet
Atas temuan itu, keempat tersangka kemudian diboyong polisi ke Polres Taput.
Di sana, para tersangka diinterogasi di ruang penyidik.
Dari pengakuan para tersangka, mereka berdalih baru dua kali mencopet di Kabupaten Taput.
Dalam kasus ini, keempatnya dikenakan pasal berlapis.
Pertama mengenai kasus pencopetan.
Dimana keempatnya dijerat atas Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Kemudian, karena polisi turut menemukan narkoba di tempat persembunyian para tersangka, mereka turut disangkakan Pasal 112 ayat (10 subsidair Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalah gunaan narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Beroperasi di Pasar Kaget
Kapolres Taput AKBP M Saleh mengatakan, empat perempuan yang merupakan sindikat pencopet ini sudah dua kali melakukan aksinya di Tarutung dan sekitarnya.
Dari pengakuan keempat tersangka, mereka kerap beraksi di pasar kaget atau pekan.
Sebab, kata Saleh, ketika beraksi di pasar kaget atau pekan, tidak ada warga yang melihat.
“Kalau pas lagi pekan, orang kan tidak begitu fokus memperhatikan.
Masyarakat lebih sibuk ingin belanja,” kata Saleh.
Biasanya, lanjut Saleh, setelah berhasil melakukan aksi pencopetan, para tersangka ini kumpul kembali di lokasi persembunyiannya.
Selanjutnya, mereka pun patungan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Pengakuannya begitu. Sebagian uang yang didapat dari hasil mencopet digunakan untuk makan dan narkoba,” kata Saleh.
Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini mengatakan, pihaknya akan mendalami lebih lanjut kasus ini.
Sebab, kata Saleh, tidak tertutup kemungkinan para pelaku ini beraksi di wilayah lain.(cr3)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Empat Pencopet Wanita Asal Medan Maimun Beraksi di Tarutung, Menginap di Hotel dan Pesta Narkoba