News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Karawang

Pembunuh Mahasiswa Telkom University Fathan Ardian Berjumlah Tiga Orang, Ini Peran Ketiga Pelaku

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga Pelaku Pembunuhan mahasiswa Telkom University Bandung, Fathan Ardian Nurmiftah.

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Aparat Polres Karawang menangkap tiga pelaku pembunuhan mahasiswa Telkom University Bandung, Fathan Ardian Nurmiftah (18).

Ketiganya masing-masing berinisial J alias Bang Jo (30), HA (20), dan R (19).

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pembunuhan Fathan berawal saat J atau bang Jo (30) dan HA (20) mengajak korban ke kontrakan Jo di Dusun Cilalung, Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, Karawang.

Jo kemudian membunuh Fathan karena kesal dengan ucapannya dan mengingkari janji untuk meminjamkan uang.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Fathan Ardian, Eksekutor Utama Baru Dikenal Korban Seminggu Lewat Facebook

"Perkelahian terjadi dan Fathan meninggal dengan dibenturkan kepalanya ke tembok dan mencekiknya. Jo sebagai eksekutor pembunuhan," ujar AKBP Rama Samtama Putra saat merilis pelaku pembunuhan Fathan di Mapolres Karawang, Jumat (15/1/2020).

Kemudian Jo memanggil HA dan memastikan jika Fathan meninggal.

Setelah itu mereka berdua mengikat kaki dan tangan korban hingga tubuhnya duduk dan badan menekuk seperti membungkuk.

Baca juga: Penangkapan Pelaku Pembunuhan Fathan Diwarnai Aksi Saling Kejar Hingga Polisi Terpaksa Menabraknya

Untuk memudahkan membungkus mayatnya Fathan dengan plastik dan melilitkan bed cover.

"Sementara R (23) membantu mereka berdua untuk mengangkat dan membuang jenazah Fathan. Mereka membuangnya menggunakan mobil mini bus pinjaman," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Fathan Mahasiwa Telkom, Pamit ke Rumah Teman, Ayah Sempat Dapat Ancaman di WA

Tubuh Fathan pun ditemukan di tersier sawah Dusun Kecemek, Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon oleh dua pemuda yang tengah lari pagi.

Mereka bertiga akan disangkakan pasal 338 subsider 170 subsider 351 ayat 1.

"Dan kita masih mendalami apakah ada motif yang lain ke arah 340," ujarnya.

Kenal lewat facebook

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini