TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - MR (22), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.
MR sebelumnya dilaporkan telah menyebarkan foto asusila pacarnya di media sosial.
"Tersangka ditangkap di salah satu rumah kot yang dihuninya di Bandar Lampung, Kamis (14/1/2021) malam," ujar Kasat Reskrim Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (15/1/2021).
Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan, baik dari Unit Tipidter dan Tim Tekab 308. Hingga posisi pelaku diketahui sedang di rumah kosnya dan akhirnya ditangkap.
Edi menambahkan, tersangka ditangkap atas laporan korbannya berinisial P (23) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus atas dugaan tindak pidana mentransmisikan atau membuat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Tersangka menyebarkan foto asusila korban melalui akun Instagram palsu yang dibuat tersangka.
Baca juga: Diduga Sakit Hati Mantan Pacar Hendak Menikah, Pria Ini Nekat Sebar Nomor Ponsel Korban di Facebook
Baca juga: Tabib Palsu Berbuat Asusila pada Remaja 17 Tahun, Terbongkar saat Pelaku Minta Rp 3 Juta untuk USG
Penyebabnya, tersangka kesal dengan korban yang menolak ajakan untuk melakukan hubungan badan.
Selama ini pelaku dan korban memiliki hubungan pacaran.
Lalu sejak ajakan hubungan badan ditolak korban, keduanya cekcok mulut kemudian berlanjut cekcok di WhatsApp.
"Selama itu juga pelaku mengancam menyebarkan foto asusila korban," terang Edi.
Foto tersebut akhirnya benar-benar muncul di dunia maya pada Minggu 3 Januari 2021 sekira pukul 13.25 WIB melakui aplikasi Instagram.
Korban mengetahui hal itu setelah diberitahu teman-temannya.
Mereka memberitahu ada akun Instagram dengan nama korban yang memuat foto korban dalam kondisi yang tidak sesuai dengan norma sosial. Di dalamnya pun menawarkan obat aborsi.
"Lalu korban pun menghubungi pelaku agar menghapus postingan tersebut. Namun pelaku tidak mau karena telah menolak ajakannya untuk berhubungan badan," terang AKP Edi Qorinas.
Sita Bukti Percakapan WhatsApp
Selain menangkap MR (22), polisi juga menyita barang bukti berupa 11 lembar print out percakapan WhatsApp dan postingan akun palsu Instagram korban.
"Pelaku dijerat pasal 27 ayat 1,3,4 jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) jo pasal 45 ayat 1, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Kasatreskrim Edi Qorinas, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya Edi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang berasal dari Desa Sri Tanjung, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara itu mengakui dan menyesali perbuatannya. (tri)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kesal Ajakannya Ditolak, Pemuda Asal Lampung Utara Sebar Foto Asusila Pacar di Instagram