TRIBUNNEWS.COM - Tinggal menghitung hari, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa ditetapkan sebagai orang nomor satu dan dua di Kota Solo.
Rencananya KPU Kota Solo akan menetapkan kemenangan Gibran-Teguh pada hari Kamis (21/1/2021) mendatang.
Adanya penetapan ini, keduanya akan memimpin Kota Solo lima tahun kedepan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih.
Diketahui sebelumnya, pasangan Gibran-Teguh diusung PDI Perjuangan tersebut berhasil mengalahkan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) di Pilkada Solo 2020.
Baca juga: Rival Gibran di Pilkada Solo Tak Ajukan Gugatan ke MK, Bajo: Kita Berhadapan dengan Sebuah Kekuasaan
Gibran-Teguh berhasil meraup suara sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen.
Sementara Bajo hanya meraup 35.055 atau 13,45 persen.
Adapun Gibran-Teguh sempat menggembar-gemborkan 8 program utama selama masa kampanye atau debat Pilkada Solo 2020.
Berikut 8 program utama pasangan Gibran-Teguh:
1. Bangkit dari Pandemi Covid-19
Program ini memastikan keseluruhan program pemerintahan, termasuk quick wins pada tahun pertama untuk pemulihan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, dan kesehatan.
2. Pendapatan Daerah dan Pembiayaan Pembangunan
Program ini dilatarbelakangi dampak pandemi Covid-19 di mana itu berdampak pada menurunnya penerimaan pajak daerah.
3. Pendidikan dan Kesehatan
Program ini bertujuan untuk pengembangan kualitas dan kuantitas pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Nama Gibran Rakabuming Dipastikan Tak Masuk Daftar Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
4. Pariwisata dan Industri Kreatif
Sektor pariwisata menjadi satu sektor yang babak belur dihantan pandemi Covid-19.
Kondisi itulah yang melatarbelakangi program sektor pariwisata dan industri kreatif yang diusung Gibran-Teguh.
5. Tata Ruang dan Infrastruktur
Program ini bertujuan untuk mengatasi masalah tata ruang dan infrastruktur kota.
Program akan memunculkan kebijakan dan implementasi pembangunan yang memperhatikan aspek tata ruang dan lingkungan.
6. Investasi Kebudayaan
Keberlangsungan kebudayaan sedikit bergeser dengan terjadinya pandemi Covid-19.
Itu ditunjukkan dengan pergeseran budaya panggung menjadi penyajian daring.
Selain itu, pelaku budaya dan seni juga terdampak pandemi Covid-19.
Program ini dilatarbelakangi atas kondisi tersebut.
7. Kepemudaan dan Kesetaraan Gender
Program ini memperhatikan pembangun manusia. Pembangunan itu merupakan komponen strategis untuk masa depan kota.
Itu akan menggandeng generasi muda yang berpikiran maju dan berkarakter dalam menghadapi tantangan era disrupsi.
8. Kerjasama Solo Raya
Program ini dilatarbelakangi penyelesaian masalah-masalah Solo yang berkaitan dengan kabupaten sekitarnya.
Itu juga akan memerlukan koordinasi dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kota/kabupaten.
Penetapan Gibran
Sementara itu, penetapan pasangan Gibran -Teguh sebagai pemenang Pilkada Solo 2020 akan diselenggarakan pekan depan.
Tepatnya, penetapan dilangsungkan di Swiss-Belhotel Solo, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (21/1/2021).
Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti menyampaikan tahapan penetapan Gibran-Teguh tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Terlebih lagi, tahapan tersebut dilangsungkan selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Pembatasan jumlah peserta yang hadir akan dilakukan sesuai regulasi, yakni 25 persen dari total kapasitas gedung.
Baca juga: Komentari Unggahan Raffi Ahmad soal Vaksinasi, Chef Arnold Colek Kaesang dan Gibran: Kita Kapan?
"Rencana 21 Januari nanti. Yang diundang terbatas. Nantinya 25 persen dari kapasitas gedung. Paling utama LO," kata Nurul kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/1/2021).
Bila merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 54 Ayat 1, rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka, dengan dihadiri semua paslon, parpol pengusung, dan unsur Bawaslu.
Nurul menyampaikan pihaknya masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Itu digunakan sebagai satu landasan hukum dalam penetapan pasangan Gibran-Teguh.
"Nunggu 18 Januari 2021 pencatatan di MK. Dari situ MK beri salinan ke KPU RI yang nantinya memberikan surat ke KPU kabupaten/kota," ucap Nurul.
"Yang intinya selama tidak tercatat di BRPK bisa melakukan penetapan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Gibran Ditetapkan Jadi Wali Kota 21 Januari : Ini 8 Janji-janjinya Bila Pimpin Solo Selama 5 Tahun
(Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra)