TRIBUNNEWS.COM- Seorang pria nekat mencuri empat ponsel temannya.
Padahal pelaku sering bermain ke rumah korban.
Pelaku bahkan juga beberapa kali makan di rumah korban.
Kasus hilangnya empat unit handphone yang terjadi di rumah Tony (37) warga Desa Kebadongan Kecamatan Klirong Kebumen pada Rabu (19/12/2019) akhirnya terungkap oleh Polsek Klirong.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto mengatakan, handphone milik korban dicuri oleh temannya sendiri, KA (28) warga Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen.
Saat ini, tersangka telah ditangkap Unit Reskrim Polsek Klirong berikut barang bukti handphone milik korban yang sempat dilaporkan hilang.
"Sebelum handphone korban hilang, tersangka sempat bermain ke rumah korban, dan membuka jendela untuk memudahkan pencurian pada malam harinya," jelas Iptu Sugiyanto, Senin (18/1).
Aksi pencurian dilakukan tersangka kurang lebih pukul 01.00 WIB saat seluruh penghuni rumah tengah tertidur pulas.
Tersangka rupanya mengambil kunci melalui jendela yang sudah dibuka pada siang hari sebelumnya.
Setelah berhasil meraih kunci, tersangka dengan mudah membuka pintu depan rumah dan mengambil handphone milik korban.
"Tiga handphone diambil di ruang tamu, satu handphone lainnya diambil di ruang keluarga," jelasnya.
Baca juga: Dituduh Curi Resep Thai Tea, Seorang Wanita Dianiaya Mantan Bos, Alami Luka di Kening hingga Mulut
Baca juga: Perempuan 22 Tahun Dikeroyok Mantan Bos, Dituduh Curi Resep Thai Tea
Saat terbangun, sekitar pukul 05.00 WIB, korban terperanjat.
Seluruh handphone miliknya hilang.
Sedangkan pintu depan dalam posisi tidak terkunci.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Klirong.
Dari hasil penyelidikan serta bukti-bukti di lapangan, aksi kejahatan itu mengarah dilakukan tersangka.
Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) satu tahun lebih, akhirnya tersangka berhasil ditangkap Selasa (22/12/2020) di wilayah Kecamatan Klirong.
Pengakuan tersangka, dua handphone yang diambil telah dijual ke sebuah counter handphone di wilayah Kecamatan Karanganyar Kebumen.
Adapun satu lainnya di Kota Bekasi Jawa Barat.
"Uang penjualan handphone sudah saya gunakan untuk kepentingan pribadi.
Sisa satu handphone ini, saya gunakan sendiri," kata tersangka KA.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan paling lama lima tahun penjara.
(Tribun Jateng/khoirul muzaki)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Biasa Main ke Rumah Sampai Dikasih Makan, Pemuda Kebumen Tega Curi 4 HP Temannya