News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buka Spa Khusus Gay Dengan Layanan Plus-plus di Medan, A Meng Divonis 3 Tahun

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara, saat membacakan putusan di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis pemilik SPA plus-plus khusus gay, A Meng dengan penjara 3 tahun.

Sidang dilakukan secara daring di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1/2021) diketuai Syafril Pardamean Batubara.

Warga Jalan Abadi Ringroad Komp Residence Blok B 3, Kecamatan Medan Sunggal ini juga harus membayar denda sebesar Rp 120 juta dengan subsidar 1 bulan penjara.

"Menjatuhi terdakwa A Meng alias Ko Amin dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," kata hakim.

Baca juga: Enam Wanita Diamankan Polisi dari Hotel di Bandung Terkait Kasus Prostitusi Berkedok Layanan Pijat

Baca juga: Polisi Tertidur Saat Dipijat, Seorang Tahanan di Lampung ini Melarikan Diri

Hakim menilai, terdakwa A Meng melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dikatakan hakim, adapun yang memberatkan hukuman terdakwa A Meng karena perbuatannya meresahkan masyarakat, sementara yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesai perbuatannya.

"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.

Usai mendengar putusan, melalui Penasehat Hukumnya (PH) Sri Wahyuni, A Meng pun menerima putusan tersebut.

"Terima," katanya dengan nada lesu.

Vonis tersebut, berbeda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnar Yusuf Hasibuah, yang menuntut A Meng dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 120 juta, subsidar 2 bulan penjara.

Sebelumnya, perkara A Meng sempat menggegerkan warga Medan hingga viral di media sosial.

Pasalnya A Meng ditangkap karena terbukti membuka Spa plus-plus khusus Gay di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan.

"Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut," kata JPU Sabrina dalam dakwaannya.

Kemudian, lanjut dikatakan JPU, pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

"Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi," urai JPU.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini