News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

KRONOLOGI Kasus Kristen Gray hingga Dideportasi, Sebut Diusir karena Ia LGBT hingga Fakta Sebenarnya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kronologi kasus Kristen Gray hingga ia dan sang kekasih dideportasi dari Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Warga Amerika, Kristen Antoinette Gray alias Kristen Gray, belakangan ramai diperbincangkan karena cuitannya di Twitter tentang Bali viral.

Melalui akun Twitternya, @kristentootie, Gray menceritakan soal kehidupannya di Bali dan bagaimana Pulau Dewata ramah terhadap kaum LGBT.

Buntut cuitan Gray tentang Bali tersebut membuat dirinya dan sang kekasih dideportasi dari Indonesia.

Bagaimana kronologi kasus Kristen Gray sebenarnya?

Gray pertama kali mencuit tentang kehidupannya di Bali di akun Twitter miliknya, @kristentootie, pada Sabtu (16/1/2021) lalu.

Baca juga: Kristen Grey Diusir, Dianggap Meresahkan karena Sebarkan Info LGBT dan Kemudahan Masuk Indonesia

Baca juga: Kristen Gray Akhirnya Dideportasi, Sempat Syok dengan Reaksi Netizen dan Sebut Ia Tidak Bersalah

Cuitan Kristen Gray yang viral. (Twitter @kristentootie via Instagram @lets.talkandenjoy)

Dalam cuitannya, Gray menjelaskan ia pergi ke Bali bersama sang kekasih untuk meningkatkan gaya hidupnya.

Tak hanya itu, Gray juga menyebutkan ia dan kekasihnya memutuskan tinggal di Bali karena pandemi Covid-19 melanda hampir semua negara di dunia.

Ia pun mengaku banyak keuntungan yang didapatkan selama berada di Bali.

Yakni keamanan, biaya hidup yang rendah, kehidupan mewah, ramah LGBT, dan adanya komunitas kulit hitam di Bali.

Dalam cuitannya, Gray menyertakan foto-foto bagaimana ia menghabiskan waktunya di Bali.

Di akhir cuitannya, Gray mencantumkan e-book berjudul Our Bali Life is Yours yang ia jual seharga 30 dolar Amerika.

Viralnya cuitan Gray tersebut kemudian berujung ia dipanggil pihak Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Gray datang ke Bali menggunakan visa kunjungan B211 yang hanya digunakan untuk berlibur.

“Visanya itu kunjungan B211, itu sponsor perorangan."

"Sebenarnya itu hanya untuk berlibur di Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Wilayah Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam konferensi pers virtual di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (19/1/2021), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca juga: Sebut Bali Ramah LGBT, Kristen Gray dan Pasangannya Dideportasi dari Indonesia

Baca juga: Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Aturan WNA masuk di Indonesia Saat Pandemi

Diketahui, Gray dan kekasihnya tiba di Bali pada 21 Januari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A).

Setelah berbulan-bulan berada di Bali, keduanya memperpanjang Izin Tinggal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 22 Desember 2020.

Perpanjangan itu berlaku sampai 24 Januari 2021 mendatang.

Berdasarkan masa berlaku visa, Gray dan kekasihnya dipastikan tidak melanggar karena telah melakukan perpanjangan.

Namun, Gray dinilai telah melakukan penyalahgunaan visa B211A.

Visa B211A hanya bisa digunakan untuk kegiatan wisata, keluarga, sosial, seni dan budaya, tugas pemerintahan, olahraga tidak bersifat komersial, serta studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat.

Lalu, melakukan pembicaraan bisnis, melakukan barang, memberikan ceramah atau mengikuti seminar, mengikuti pameran internasional, mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia, meneruskan perjalanan ke negara lain, dan bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Gray telah menyalahgunakan visa B211A miliknya untuk berbisnis.

Karena seperti yang telah diketahui, Gray menjual e-book seharga 30 dolar Amerika.

Cuitan Kristen Gray yang melampirkan e-book buatannya. (Twitter @kristentootie via Instagram @lets.talkandenjoy)

Tak hanya itu, ia juga membuka jasa konsultasi mengenai Bali seharga 50 dolar Amerika per 45 menit.

Bisnis yang dilakukan Gray itu melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya," bunyi pasal tersebut.

Mengutip Tribun Bali, selain Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, apa yang dicuitkan Gray dalam Twitternya, juga bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.

Juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Karena itu, Gray pun dideportasi.

"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya."

"Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke negaranya."

"Begitu ada penerbangan pulang ke negaranya langsung kita deportasi," tegas Jamaruli.

Sebut Diusir karena LGBT

Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). (Kompas.com/Imam Rosidin)

Kristen Gray tak merasa bersalah atas pelanggaran yang ditujukan padanya terkait penyalahgunaan visa.

Dilansir Kompas.com, Gray mengungkapkan visa miliknya tak overstay.

Ia juga mengaku tak bekerja atau mencari uang di Indonesia.

"Saya tidak bersalah, visa saya tidak overstay."

"Saya tidak menghasilkan uang dalam Indonesia rupiah," kata dia, didampingi pengacaranya Erwin Siregar, Selasa (19/1/2021) malam.

Justru, kata Gray, ia dideportasi karena telah membahas soal LGBT.

"Saya berkomentar mengenai LGBT dan saya dideportasi karena LGBT," ucapnya.

Seperti diketahui, Gray dideportasi karena telah melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan surat edaran terkait Covid-19.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin, Kompas.com/Nabilla Ramadhian/Imam Rosidin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini