“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbot di salah satu masjid. Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat,” kata dia.
Baca juga: Pelaku Pelecehan 6 Bocah Laki-laki di Medan Diamankan, Korban Diberi Uang Rp 50 Ribu - Rp 150 Ribu
Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5-15 tahun penjara.
Selain itu polisi juga akan menjerat pelaku dengan hukuman kebiri kimia.
Hingga Rabu (20/1/2021), polisi sudah memeriksa 9 korban anak. Sedangkan empat korban lainnya akan diperiksa secara bertahap.
Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak, MA Bimasena menyampaikan, pihaknya akan melakukan rehabilitasi terhadap para korban.
Para korban mengalami trauma sehingga perlu pendampingan demi masa depan mereka.
“Tim akan melakukan trauma healing. Kami akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak. Rehabilitasi ini perlu dilakukan demi masa depan para korban,” kata Bimasena.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjaga Masjid Cabuli 13 Anak, Terbongkar Saat Korban Curi "Memory Card" Pelaku untuk Cari Barang Bukti"
(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)