News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tergiur Uang Banyak, 70 Orang di Tarutung Jadi Korban Arisan Online, Malah Rugi Miliaran Rupiah

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang.

TRIBUNNEWS.COM, TARUTUNG - Gara-gara tergiur mendapatkan uang dalam waktu cepat puluhan warga Tarutung, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara justru rugi miliaran rupiah.

Mereka menjadi korban investasi bodong, jumlahnya sekitar 70 orang.

Kuasa hukum para korban, Lambas Tony Pasaribu menyebutkan pihaknya akan segera menuntut pelaku usaha investasi bodong dengan inisial TBGP.

"Hingga hari ini, jumlah korbannya sudah mencapai 70 orang yang memberikan keterangan kepada kita atau melapor ke kantor kita, namun yang tanda tangan kuasa itu sebanyak 54 orang," ujar kuasa hukum korban, Lambas Tony Pasaribu saat dikonfirmasi oleh tribunmedan.id pada Kamis (21/1/2021).

Dari 54 orang yang telah membuat keterangan, ia memperkirakan uang yang masuk dalam arisan tersebut mencapai Rp 2 miliar.

Baca juga: Disita Aset dan Dokumen Kampung Kurma Group Terkait Investasi Bodong Rp 333 Miliar

"Jadi kerugian yang kita pegang sekarang itu yang riil, yang bisa kita pegang sekitar Rp 2 miliar.

Tapi untuk total keseluruhan lebih dari Rp 4 miliar, bahkan dugaan sementara sudah sampai Rp 7 miliar," sambungnya.

Karena merasa tidak terima dan tertipu, para pemilik saham demo di kawasan rumah pemilik usaha investasi bodong tersebut.

Baca juga: Artis Ikut Promosi Investasi dan Arisan Online tapi Berujung Bodong, Ini Pandangan Advokat Hukum

"Upaya penyelesaiannya kan sudah kita lakukan dengan upaya persuasif. Jadi tanggal 9 Desember, saat dia (pelaku investasi bodong) bilang pihaknya collapse, jadi kan orang beramai-ramai ke rumah dia, demolah," sambungnya.

Lebih lanjut, ia memberikan keterangan perihal arisol yang mengakibatkan sejumlah kliennya tertipu.

Baca juga: Polri Telusuri Dana Rp 333 Miliar dalam Dugaan Investasi Bodong Kampung Kurma Grup

"Kasus penipuan pada arisan online yang menggunakan media elektronik dan sosial media ini merupakan gabungan dari beberapa tindak pidana," ungkapnya.

Pemilik arisan online meyakinkan para korbannya sehingga berani memasukkan uang dengan jumlah yang variatif.

"Pemilik arisan online ini meyakinkan para korbannya agar tertarik mengikuti arisan online ini dengan meyakinkan melalui sosial media dengan menyebarkan beberapa bukti transferan yang telah diterimanya dari korban lainnya sehingga korban lain juga percaya bahwa arisan online ini tidak merugikan karena banyak yang mengikuti beserta bunga yang didapatkan masing-masing anggota sesuai dengan uang yang telah diberikannya," lanjutnya.

"Pada arisan online ini secara legalitas tidak diketahui maksud dan tujuannya untuk apa, apakah murni untuk menabung dengan sistem berurutan untuk mendapatkannya, atau ada tujuan sosial lainnya yang hendak dicapai," sambungnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pengumpulan dana melalui media arisan online ini justru menimbulkan suatu masalah yang dapat berupa tindak pidana penipuan maupun tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Meneror Lewat SMS dan WA, Begini Cara Cegahnya

"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP," sambungnya.

Ia juga menuturkan bahwa arisan online ini merupakan tindak pidana jenis baru, sehingga belum ada regulasi yang mengatur.

"Modus penipuan melalui arisan online ini, melibatkan banyak sekali hukuman yang dapat dikenakan kepada pelakunya.
Tidak hanya tindak pidana umum, melainkan juga tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pemerasan melalui sarana elektronik dalam UU ITE," sambungnya.

Terkait hal ini, para korban telah memberikan laporan kepada pihak kepolisian di Polres Taput.

"Ia. Sudah dilaporkan secara resmi ke polres taput baru kemarin. Pelapor kan cuma satu orang.

Dalam pelaporan bisa pelapor satu orang dan korban lebih dari satu orang.

Masih kita kembangkan berapa orang korban dalam kejadian tersebut," ujar Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi pada Kamis (21/1/2021).

"Yang melaporkan adalah Putri Deva Hutagalung dan yang dilaporkan Tiara Betani Glori Panggabean," pungkasnya.

(Maurits Pardosi/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Puluhan Orang Tertipu Arisan Online Bernilai Miliaran di Tarutung, Ini Kata Kuasa Hukum Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini