News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dipicu Cinta Segitiga, Seorang Pria Nekat Aniaya Pemuda Hingga Babak Belur di Belitung Timur

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Dipicu cinta segitiga, seorang pemuda di Belitung Timur, Bangka Belitung, jadi korban penganiayaan.

Peristiwa terjadi di Gantung, Belitung Timur, Jumat (22/1/2021) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Gantung Iptu Wawan Suryadinata mengatakan awalnya korban bernama Ihsan Ansori (26) asal Desa Senyubuk, Kelapa Kampit sedang berada di dalam kontrakannya di Kawasan Kampong VIVI, Desa Lenggang, Gantung.

Lalu ia didatangi lelaki yang tak dikenalnya bernama Edi Sarko (32) yang merupakan warga Desa Jangkar Asam, Gantung.

Saat Ihsan membukakan pintu, tiba-tiba Edi langsung memukul kepala Ihsan berulang-ulang hingga mengalami luka memar di bagian kening sebelah kiri dan luka pada bibir sebelah kiri.

Baca juga: Warga Kupang Dibunuh Gegara Pilih Lanjutkan Tidur Saat Diminta Kerja oleh Pelaku

Setelah itu Edi langsung pergi meninggalkan Ihsan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, motif pelaku karena cinta segitiga alias memperebutkan wanita yang sama," kata Iptu Wawan kepada posbelitung.co, Jumat.

Menurut keterangan, wanita yang didatangi korban merpakan gebetan Edi Sarko.

"Edi ngaku pernah lihat Ihsan mengunjungi rumah gebetannya itu. Jadi Edi dibutakan oleh rasa cemburu," katanya.

Baca juga: Pria di Bangka Lapor Polisi Usai Tembak Penjual Bensin Lalu Akhiri Hidup di Toilet Wanita

Setelah ditinggalkan Edi, Ihsan langsung melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Gantung supaya diselidiki lebih lanjut.

Anggota piket Polsek Gantung langsung mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian serta memeriksa saksi yaitu sang wanita yang diperebutkan.

Baca juga: Penganiayaan Remaja Oleh Gerombolan Geng Motor di Tasikmalaya Terekam CCTV

Setelah didapat keterangan dan identitas pelaku, polisi melakukan pencarian.

Namun, pelaku ternyata menyerahkan diri ke Polsek Gantung.

"Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4500," kata Iptu Wawan.

Penulis: Bryan Bimantoro

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Cinta Segitiga di Belitung Timur, Edi Sarko Kalap Karena Gebetannya Diapeli Ihsan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini