TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria siap dijatuhi hukuman kebiri karena telah melecehkan anak kandungnya hingga puluhan kali.
Ia sadar, dirinya telah merusak masa depan anaknya sendiri.
Pelaku berinisial AA (55) itu tega melecehkan anak kandungnya hingga 20 kali.
Hal itu disampaikan AA dihadapan awak media ketika Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menanyainya usai kegiatan konfrensi pers yang dilakukan oleh Polresta Deliserdang Jumat, (22/1/2021).
AA sadar kalau perbuatannya itu sangat tidak terpuji.
"Saya siap dijatuhi hukuman apa pun termasuk dikebiri. Saya tau masa depan anak saya sudah hancur karena saya."
"Saya meminta maaf sama istri dan keluarga saya serta seluruh masyarakat Indonesia," ujar AA dengan kedua bola mata berkaca-kaca.
Baca juga: Kronologi Fotografer Lecehkan 10 Model, Polisi Pura-pura Jadi Calon Pengantin untuk Tangkap Pelaku
Baca juga: Kasus Fotografer Lecehkan 10 Modelnya, 2 Diantaranya Hamil dan Terancam Dapat Hukuman Kebiri
AA sempat menjawab pernyataan Aris dan awak media awal mula ia melecehkan anaknya itu.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu melakukan perbuatan sejak tahun 2018.
Saat itu ibu korban sedang tidak ada di rumah sementara korban sedang tidur.
Saat pertama kali dilecehkan kondisi korban disebutnya sudah tidak perawan lagi karena sudah lebih dahulu dilecehkan oleh anak lajangnya yang juga sebagai abang korban, MIS (15).
"Yang bilang MIS yang pertama kali dia. Kalau saya sudah 20 kali tapi kalau MIS baru 5 kali," katanya.
Kepada Aris, AA sendiri mengakui kalau dirinya sendiri memang sudah mempunyai dua istri.
Namun demikian ia mengaku saat melihat anaknya tidur tiba-tiba ia pun tergiur dengan kemolekan tubuh anaknya yang masih berusia 13 tahun.
Sama seperti AA, MIS juga saat itu ikut meminta maaf dihadapan awak media.
Ia mengaku awal mula melecehkan adiknya karena terpengaruh melihat tayangan video porno.
"Kalau saya lima kali," kata MIS.
Aris Merdeka Sirait berharap agar dalam kasus ini AA bisa dikenakan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri.
Menurutnya unsur-unsur kejahatan sesuai PP 70 tahun 2020 sudah terpenuhi. Disebut AA adalah orang terdekat korban yang seharusnya menjadi pelindung.
"Kita mengapresiasi langkah cepat Polresta dalam menangani kasus ini. Kita juga harapkan agar bisa diberi hukuman tambahan berupa kebiri oleh Majelis Hakim nantinya."
"Tentu didukung oleh tuntutan jaksa. Orang terdekat pelakunya ini dan dilakukan berulang-ulang. Tapi kebiri tidak berlaku untuk tersangka MIS karena masih anak-anak," kata Aris.
Baca juga: Viral Video Asusila Pasien Covid-19 di Ruang Isolasi RSUD Dompu, Pemerannya Diduga Oknum Polisi
Baca juga: FAKTA Penjaga Masjid Lecehkan 13 Anak, Terungkap saat Korban Curi Kartu Memori di Ponsel Pelaku
Wakapolresta Deliserdang, AKBP Julianto Sirait kasus ini terungkap berkat adanya laporan ibu korban tanggal 5 Januari 2021.
Disebut kalau korban dan tersangka sebelumnya sama-sama tinggal serumah di perumnas Bedang Desa Dagang Kelambir Tanjung Morawa.
"Alat bukti sekarang kita sudah punya hasil visum dari RSUD Deliserdang bahwa selaput dara korban telah robek."
"Pasal yang kita persangkakan pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 UU Jo pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Julianto.
(TribunMedan.com, Indra Gunawan)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Cabuli Anak Kandung Sampai 20 Kali, Pria Ini Mengaku Sudah Siap Dihukum Kebiri