News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap Petani di Bengkulu yang Tanam 36 Batang Pohon Ganja di Halaman Rumah

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti tanaman ganja yang ditemukan oleh Polres Bone di Lapas Kelas II A Watampone, Rabu (6/11/2013).

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Seorang petani inisial AS (37) warga Desa Kampung Jeruk, Bengkulu ditangkap polisi.

Pasalnya AS terbukti menanam ganja di halaman belakang rumahnya.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan dari hasil penggeledahan di rumah AS, pihaknya menemukan 36 batang tanaman ganja.

"Hasil penggeledahan di rumah AS oleh Polres Rejang Lebong dan Polsek Padang Ulak Tanding pada Jumat dini hari kemarin ditemukan 36 batang dengan ketinggian 3 Meter, " ungkap Puji Prayitno dalam keterangannya, Sabtu (23/1/2020). 

Baca juga: Kambuhan, Residivis Kasus Narkoba di Bengkulu, Curi HP Tetangga

Selain 35 batang tanaman ganja petugas juga menemukan botol yang berisikan biji-biji ganja, timbangan, handphone serta satu pucuk senjata api rakitan laras panjang.

"Berdasarkan keterangan pelaku dia menamam narkotika Gol 1 dalam bentuk tanaman di belakang rumahnya untuk diperjual belikan kepada masyarakat demi mendapatkan keuntungan, " tegas Puji Prayitno.

Baca juga: KPK Gali Rekomendasi Usaha Lobster dari Pemeriksaan 2 Kepala Daerah di Bengkulu

"Hasil penjualan ganja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang, " tambahnya lagi. 

Akibat ulahnya, pelaku disangkakan pasal 111 ayat 2 UU NO.35 tahun 2009 dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 Tahun Penjara atau denda minimal Rp. 800.000.0000 Mmaksimal Rp 8 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini