News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD, Pemeran Pria Ternyata Oknum Polisi dan 2 Perawat Ditahan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Berikut fakta kasus pasangan mesum yang terekam kamera CCTV di RSUD Nobu yang dirangkum Tribunnews

Dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka diduga menjadi pelaku utama pembuat dan penyebar video mesum di ruang isolasi Covid-19 RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Mereka ini perawat, petugas kesehatan yang bekerja di ruang isolasi pasien Covid-19,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel, Jumat (22/1/2021).

Sebelum penetapan tersangka, Satreskrim memeriksa tiga orang saksi dari RSUD Dompu yakni A, HM, dan seorang temannya lagi berinisial DT.

Tapi hanya A dan HM yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.  

”Si A ini merekam ulang dari monitor cctv yang ada di ruang kontrol, kemudian HM ini membantu menyebarkan via WhatsApp ke teman-temannya,” jelas Iptu Ivan Roland Cristofel.

Di ruang isolasi pasien Covid-19 terdapat ruangan khusus untuk mengontrol semua kamera cctv kamar pasien.

Begitu melihat ada adegan mesum di ruang isolasi nomor 6, si A kemudian merekamnya.

”Awalnya hanya akan dilaporkan kepada kepala ruangan,” jelasnya.

Tetapi video tersebut tidak bisa dikontrol setelah dikirim ke HM, sehingga tersebar ke mana-mana.

Kedua orang tersebut dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuamnya tidak main-main. Untuk pelanggaran UU ITE mereka diancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara untuk pelanggaran UU Pornografi ancaman penjara 12 tahun.

(Tribunnews.com/ Kompas.com/ TribunLombok.com/ Sirtupillaili)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini