TRIBUNNEWS.COM - Polemik diwajibkannya siswi non muslim di SMKN 2 Padang Sumatra Barat memakai jilbab telah menemui titik terang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Habibul Fuadi, mengungkapkan siswi non muslim tidak akan diwajibkan memakai jilbab saat sekolah.
"Untuk pakaian sekolah, kita merujuk kepada aturan dari Kementerian," ujarnya, Senin (25/1/2021).
Dilansir Kompas.com, Habibul menyebut sekolah di Kota Padang memang ada aturan berpakaian muslim.
Akan tetapi aturan itu dikhususkan bagi siswa/siswi yang beragama Islam.
Baca juga: Agnez Mo Pernah Ungkap Kriteria Pasangan, Ada 1 Syarat Jika Hubungannya Serius, Ariel NOAH Cocok?
Baca juga: Para Pemikul Peti Jenazah Covid-19 di Cikadut Akan Diangkat Jadi Pekerja Lepas Harian
Baca juga: UPDATE Anak Gugat Orangtua Rp 3 Miliar, Ini Detik-detik Kakek Koswara Diteriaki Kata Kasar 2 Pria
"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku."
"Pakaian siswi non muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul.
Baca juga: Siswi Non Islam SMKN 2 Padang Wajib Pakai Jilbab, Respons Komnas HAM, KPAI, hingga Kemendikbud
Habibul memastikan tidak akan terjadi pemaksaan mengenakan jilbab bagi siswi non muslim di Kota Padang.
Sementara bagi siswi muslim yang tidak menggunakan jilbab, akan diberi sanksi oleh sekolah.
"Itu jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah masing-masing," kata Habibul.
Siswi Kembali Sekolah
Sementara itu, EH, wali murid yang mengunggah videonya saat berbincang dengan pihak SMKN 2 Padang mengonfirmasi sang anak sudah kembali sekolah.
"Kemarin (Jumat) anak saya sudah belajar tanpa dipanggil lagi oleh pihak sekolah karena tidak berjilbab. Hari ini dia sekolah daring," kata EH, Sabtu (23/1/2021) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Soal Aturan Jilbab bagi Siswi non-Muslim, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat, tapi Ada Syarat
EH bersyukur anaknya tidak lagi dipanggil pihak sekolah saat tidak memakai jilbab.