News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Siswi Non-muslim Berjilbab Sudah Ada Sejak 2005, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat Jika Salah

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Sekolah SMKN 2 Padang, Rusmadi saat ditemui di kantornya, Senin (25/1/2021) - Aturan Siswi Non-muslim Berjilbab Sudah Ada Sejak 2005, Kepala SMKN 2 Padang Siap Dipecat Jika Salah

Heboh Siswi non-muslim Diminta Berjilbab

Heboh siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang, diminta pakai jilbab.

Persoalan ini muncul setelah sebuah video adu argumen antara orang tua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi perbincangan di media sosial.

Video ini dibagikan oleh akun facebook Elianu Hia beberapa waktu lalu.

"Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang, saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya," tulis akun Facebook tersebut.

Hingga Jumat (22/1/2021) pukul 21.12 WIB, postingan tersebut sudah 3.493 kali dibagikan dan berisi 5.723 komentar.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menegaskan, pihaknya baru mengetahui tadi pagi mengenai persoalan tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya mencoba mengonfirmasi dan menurunkan tim dari Dinas Pendidikan ke SMKN 2 tersebut.

"Tim ini belum membuat laporan secara tertulis," kata Adib Alfikri.

Baca juga: Akhir Polemik Siswi Non Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab

Adib Alfikri menekankan, persoalan yang muncul di SMKN 2 itu masih dalam konteks tanggung jawab kepala sekolah.

Kalau seandainya ada aturan, ada praktik-praktik di luar ketentuan, dirinya selaku kepala dinas akan mengambil sikap tegas.

"Tentunya melalui berbagai proses. Proses yang sedang kita jalani sekarang adalah turunnya tim yang langsung dikomandani oleh Kabid SMK Disdik Sumbar," terang Adib Alfikri.

Joko dan tim lagi bekerja mengambil data dan informasi mengenai persoalan tersebut.

Adib Alfikri menegaskan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan untuk melakukan atau memberikan semacam sikap apalagi yang bentuknya pemaksaan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini