News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Jalan-jalan di Yogyakarta, Tapi Tidak Pakai Masker, KTP Bakal Disita oleh Satpol PP

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pakai masker

TRIBUNNEWS.COM - Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta memperpanjang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februari 2021.

Perpanjangan PTKM dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran covid-19. 

Dalam PTKM tahap pertama, Pol PP DIY mencatat warga yang melanggar karena tidak mengenakan masker sebesar 921 orang.

Untuk memberikan efek jera, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan, terutama menggunakan masker, pada PTKM tahap kedua di DIY mulai diberlakukan penyitaan KTP.

Baca juga: Penyebab Doni Monardo Positif Covid-19, Sebut Lepas Masker saat Makan

Baca juga: Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta, Menkes Pastikan Program Testing hingga Isolasi Dieksekusi Secara Baik

"Ada kebijakan penindakan penyitaan KTP mulai hari ini. Jadi, begini ternyata hasil evaluasi kita PTKM tahap pertama penurunan angka positif ini tidak lebih dari 5 persen. Sehingga kita fokus kembali pada tahap kedua ini item-item protokol kesehatan," kata Kasat Pol PP DIY Noviar Rahmad, saat dihubungi Senin (26/1/2021).

Oleh karena itu, pihaknya kembali fokus pada penegakan protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan cuci tangan.

Komunitas pedagang di Malioboro rutinkan penyemprotan disinfektan untuk cegah muncul klaster saat libur Natal dan Tahun Baru, Kamis (24/12/2020). (TRIBUNJOGYA.COM/Miftahul Huda)

"Karena inti penularan itu pada penegakan prokes pemakain masker, jaga jarak, dan cuci tangan," kata Noviar.

Menurut dia,  DIY tidak menerapkan sanksi denda hanya menerapkan sanksi sosial, namun sanksi sosial belum membuat masyarakat jera.

"Kami lakukan sanksi kerja sosial tetapi kenyataannya pelanggaran tetap terjadi dan tinggi seperti saya sampaikan PTKM pertama 921 (pelanggaran). Sehingga untuk memberikan efek jera, karena tidak ada ketentuan denda sehingga kami minta bagi pelanggar kami terapkan pengamanan KTP selama 1x24 jam," katanya.

Setelah KTP disita, pelanggar bisa mengambil KTP di kantor Sat Pol PP DIY satu hari setelah KTP disita. Saat pengambilan KTP, Pol PP DIY memberikan pembinaan.

"Kita kasih tahu keadaan kasus Covid-19 di DIY, misalnya kemarin 310 ketersedian tempat tidur sekian, harusnya mereka lebih paham, dan mereka menggunakan masker sehingga tidak tertular," jelas Noviar.

Setelah itu, para pelanggar akan diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa ke depannya mereka akan menerapkan protokol kesehatan saat kegiatan sehari-hari.

"Kemudian diakhiri dengan membuat surat pernyataan. Dengan sendirinya tentu mereka direpotkan harus datang ke Pol PP untuk ambil KTP. Tujuannya itu," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Pakai Masker di Yogya, Siap-siap KTP Disita

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini