TRIBUNNEWS.COM - Seorang musisi band lokal Bali berinisial RS (27) harus rela berurusan dengan pihak berwajib.
Ini dikarenakan dirinya nekat menjadi pengedar barang haram berjenis ganja.
RS yang sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali ini, berasalan menjual ganja karena kehilangan job selama pandemi Covid-19.
Ia diketahui kerap manggung di kafe-kafe di wilayah Bali.
RS ditangkap saat menerima paket ganja seberat 1,5 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
"Kasus ganja jaringan Medan, ini dikirim ke Bali, dia mengedarkan di Bali dan kelompok pemusik, di Bali sekarang pandemi beralih edarkan ganja" kata Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Harga Jenis Narkoba yang Dikonsumsi Selebgram S di Bali Rp 650 Ribu per Butir, Bernama P-Flouro Fori
Agus mengatakan, dari hasil pendalaman, dicurigai ada kelompok pemusik lain yang menggunakan jenis ganja ini.
Sejauh ini, sebanyak tiga orang sesama pemusik diperiksa sebagai saksi.
"Baru satu ditangkap, yang lain masih kita periksa sebagai saksi," kata dia.
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi Posko Interdiksi Udara Soekarno-Hatta, pada Kamis (24/12/2020).
Mereka menemukan ada dua paket mencurigakan yang dibungkus bersamaan dengan pakaian.
Paket itu dikirim dari Medan ke Bali dan akan diambil di sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman, Jalan Tukad Balian, Denpasar.
Setelah itu, petugas menuju ke alamat kantor jasa pengiriman pada Sabtu (26/1/2021).
Baca juga: Selebgram Cantik Ditangkap karena Pakai Narkotika Jenis Baru, Mirip Ekstasi Tapi Efek Lebih Bahaya
Pada sore hari, datang pengendara ojek online untuk mengambil paket yang dipesan oleh RS.
Kemudian, petugas mendatangi pemesan atau yang meminta paket tersebut di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar.
RS lalu ditangkap dan saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa ganja.
RS mengaku, sebagai pengedar bersama seorang musisi lain dengan inisial F yang saat ini berlibur di Medan.
BNNP masih mendalami keterlibatan F dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Musisi di Bali Edarkan Ganja, Berdalih Sepi Manggung Saat Pandemi"
(Kompas.com/Imam Rosidin)