TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru sebuah sekolah di Kota Banjarmasin terpaksa diciduk polisi.
Hal ini lantaran wanita berinisial RAH (30) itu diduga nekat menggelapkan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa di sekolahnya.
Peristiwa penggelapan dana ini diduga dilakukan RAH sejak tahun 2013 silam dan iuran tersebut tidak langsung digelapkan dalam satu waktu.
Ditangkapnya oknum guru ini dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah pada Selasa (26/1/2021).
"Yang melaporkan pelaku kepala sekolahnya langsung," ujar Iptu Yadi Yatullah.
Baca juga: Oknum Polisi di Sarolangun Jambi Curi Mobil L300
Ia menjelaskan, jadi pada saat 2013 itu uang SPP disimpan oleh tersangka. Dia memang dipercaya mengelola dana tersebut.
Setiap satu bulan sekali, RAH akan melaporkan ke kepsek dalam bentuk catatan jurnal, berjalan selama 7 tahun dengan total sekitar Rp 84 juta rupiah.
"Rupanya, melihat dana yang sudah puluhan juta itu, kepsek memintanya menyetorkan ke bank," sambung pria itu.
Namun ia mencium keganjilan lantaran uangnya berkurang dari yang seharusnya.
Laporan dari pihak sekolah sendiri diketahui baru masuk sejak 10 Januari 2021 silam ke Polsek Banjarmasin Barat.
Sementara kejadian dilakukan pada 16 Februari 2020 di mana pada saat itu RAH tidak pernah lagi datang ke sekolah.
"Pihak sekolah tak langsung melaporkan tersangka, dia masih diberi waktu untuk mengembalikan uang selama satu tahun," jelas Iptu Yadi Yatullah.
Baca juga: Mengaku Terlanjur Sayang, Guru Privat Nekat Culik Bocah 9 Tahun, Dibawa dari Bandung ke Medan
Dalam tenggang waktu tersebut, RAH tidak mampu menyelesaikan masalah dengan pihak sekolah yang akhirnya dikasuskan oleh pelapor yakni sang kepala sekolah.
Ia berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, diback-up Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan dan Unit Jatarnras Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah pada Sabtu (23/1/2021) di sebuah rumah kontrakan di Sampit.
Bersamanya disita barang bukti berupa 28 lembar kartu pembayaran SPP warna putih, 20 lembar kartu pembayaran SPP warna biru, 4 buku catatan keuangan sekolah, 1 dompet kecil, 1 bukti penarikan Bank BRI warna merah dan 1 buku tabungan simpedes atas nama SMPLB YPLB Banjarmasin
Ibu 3 anak ini dijerat dengan pasal 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Diduga Gelapkan SPP Siswa, Oknum Guru SMPLB YPLB Yos Sudarso Banjarmasin Diringkus di Sampit
(Banjarmasinpost.co.id/ Noor Masrida)