Laporan Wartawan Tribun Jambi Abdullah Usman
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Permasalahan tanah menjadi motif Abdul Azis bin Mustafa (43) tega menghabisi nyawa Saripudin alias Sekong bin Pappa (47) dengan sebilah badik di Jalan Umum Simpang 3 Jalan Batanghari RT 03 Sungai Buluh Dusun Hidayah Desa Merbau.
"Akibat kejadian tersebut korban Saripudin alias Sekong menderita luka tusuk di bagian dada sebelah kiri dengan panjang luka 8 Cm, Lebar luka 3 Cm dan kedalaman luka 3 Cm, selanjutnya luka dijahit sebanyak 7 Jahitan," ujar Kapolres Tanjabtim, AKBP Deden Nurhidayatullah
Korban dan pelaku di Desa Merbau merupakan tetangga, sama-sama berdomisili di RT 02 Dusun Hidayah Desa Merbau, Kecamatan Mendahara.
Dijelaskan Kapolres, untuk dugaan sementara motif pembunuhan terhadap korban karena pelaku merasa sakit hati terkait dengan batas tanah.
"Kalau sementara ini dugaan motifnya karena batas tanah.
Jadi pelaku merasa sakit hati, dan kemudian melancarkan aksinya dengan menusuk korban," jelasnya.
Baca juga: Buaya Kembali Memangsa Manusia, Pemancing Diterkam dan Mayatnya Hilang di Belitung Timur
Kapolres menceritakan, kronologis kejadiannya sekitar pukul 15.10 WIB, pelaku bertemu dengan korban di TKP.
Secara tiba-tiba pelaku menusukan badiknya ke rusuk sebelah kiri korban.
Dengan luka parah, korban berupaya berlari menuju rumah kakak perempuannya bernama Salmah yang tak jauh dari TKP.
"Pada saat yang bersamaan, pelaku langsung pulang ke rumah dan berangkat ke Mendahara Ilir untuk menyerahkan diri ke Polsek Mendahara," terangnya.
Dia mengungkapkan, bahwa korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 15.45 WIB di rumah kakaknya yang bernama Salmah.
Sebelum meninggal dunia, korban sempat meminta untuk bisa menghubungi adiknya yang bernama Hamdan agar datang ke rumah kakaknya Salmah.
"Untuk semua saksi sudah kita mintai keterangan, termasuk kakak dan adik korban.
Baca juga: Indentitas Mayat di Lumajang Diketahui Saat Panggilan Telepon Ibu Korban Diangkat Polisi
Sampai saat ini, pasca kejadian situasi di lokasi masih aman dan kondusif " ungkapnya.
Untuk diketahui, pelaku beserta barang bukti telah diamankan, dan selanjutnya dibawa dan telah diamankan ke Polres Tanjabtim yang dibackup Unit Opsnal dan Unit Sat Reskrim Polres Tanjabtim.
"Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku, yakni Tindak Pidana pembunuhan dan Pasal 338 sub 351 ayat 3 KUHPidana," tutupnya.
Kepala Desa Merbau, Amiruddin saat dihubungi via telepon menyebutkan, bahwa korban telah dikebumikan oleh pihak keluarga sekitar pukul 13.00 wib.
Sampai saat ini, situasi di Desa Merbau terlihat aman dan kondusif.
Setelah kejadian, Kapolsek Mendahara juga telah mendatangi pihak korban, agar untuk tetap tenang.
"Kepada pihak keluarga pelaku sudah kami juga meminta untuk tetap di rumah, untuk meredam dan menghindari hal yang tidak diinginkan," ucapnya. (usn)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Permasalahan Tanah Dan Sakit Hati, Menjadi Motif Azis Habisi Sekong