TRIBUNNEWS.COM- Seorang anggota TNI dikeroyok 10 orang.
Gara-gara korban menegur para pelaku saat balap liar.
Penyidik Polres Bulukumba menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI Sertu Akbar.
Kedua tersangka berinisial MA dan NF telah ditahan di Sel Mapolres Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicasono Febrianto mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
"Kalau NF diserahkan pihak keluarga ke Polres Bantaeng, dan MA ditangkap di Maros," kata Bayu saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (28/1/2021).
Bayu mengungkapkan, terdapat dua orang lain yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini masih dalam pengejaran.
"Alasan tersangka menganiaya korban karena tidak terima saat ditegur saat balapan liar. Akhirnya korban diserang," ungkapnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Ajakan Hubungan Suami Istri Ditolak, Pria di Aceh Ini Kalap Lalu Aniaya Istrinya Hingga Tewas
Baca juga: Seorang Anggota Ormas Tewas Dianiaya Kelompok Yani Kei Saat Sedang Terlelap Tidur, Ini Kronologinya
Baca juga: Suami di NTB Aniaya Istri Hingga Tewas Karena Kesal Uang untuk Beli Herbisida Habis Dipakai Belanja
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI dilarikan ke RSUD Bulukumba setelah terkena panah di Jalan Samratulangi, Kecamatan Ujungbulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Minggu (24/1/2021) dini hari.
Dia diduga jadi korban pengeroyokan saat melintas di jalan tersebut.
"Awalnya korban adu mulut dengan pelaku. Dari keterangan saksi, ada sepuluh pelaku yang menganiaya korban," kata AKP Bayu Wicaksono.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, anggota TNI itu terluka di kepala dan pinggang kanannya.
Tak perlu waktu lama, polisi berhasil menangkap empat pelajar diduga penganiaya anggota TNI yang bertugas di Komando Distrik Militer (Kodim) 1411 Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa (26/1/2021).