"Nanti kalau di pengadilan penetapannya anak itu dikembalikan ke Dinas Sosial dan Bapas untuk pengawasan maka polisi akan SP3," jelas Sigit.
Ia mengatakan Bapas dan dinas sosial memiliki wewenang menentukan GA diserahkan ke panti rehabilitasi atau orangtuanya.
Jika dikembalikan ke orangtua maka GA diawasi selama enam bulan oleh Bapas dan dinas sosial.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Bocah 11 Tahun Curi Motor demi Terlihat Keren, Tinggalkan Hasil Curian di Jalan karena Bensin Habis"
BERITA REKOMENDASI