Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami menyiram istrinya yang sedang hamil 9 bulan dengan air keras.
Pelaku berhasil ditangkap setelah 20 hari buron.
Pelaku bernama Iskandar (28) berhasil diringkus Tim Sultan Polres Tebo di Kerinci.
Iskandar merupakan pelaku penganiayaan terhadap istrinya dengan siraman air keras yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Iskandar ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Rayo, Kabupaten Kerinci, hari ini, Jumat (29/1/201) sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Suami Jerat Leher Istri hingga Tewas Gara-gara Cemburu Korban Dilamar Pria Lain, Begini Kronologinya
Baca juga: Seorang Ibu Lecehkan Anak Kandung, Rekam dan Kirim Video ke Suami yang Tinggal dengan Istri Pertama
Penangkapan dilakukan setelah 20 kabur, seusai menyiram istrinya sendiri yang sedang hamil dengan air keras.
Sebagai informasi, Kejadian ini terjadi di Desa Mangunjayo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada (10/1/2021) lalu.
Akibat penyiraman air keras itu, Istrinya yang sedang hamil 9 bulan dan seorang anaknya terluka. Kejadian ini terjadi diduga karena alasan ekonomi.
Bahkan diketahui, Iskandar merupakan mantan narapidana yang baru saja keluar dari Lapas Klas IIB Tebo, karena terjerat kasus narkoba.
Kapolres Tebo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
"Setelah itu terduga tersangka langsung di bawa menuju mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Teganya, Iskandar Siram Istri Yang Sedang Hamil Dengan Air Keras, Ditangkap Saat Sembunyi di Kerinci