Laporan Misran Asri | Banda Aceh
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru dari kasus oknum PNS diduga berselingkuh dengan istri orang.
Keduanya digerebek di dalam mobil dengan kondisi pakaian tak beraturan.
Pasangan tersebut ternyata sudah menjalin hubungan selama dua tahun.
Kasus mesum yang melibatkan oknum PNS berinisial AG (48) warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar bersama seorang wanita bersuami asal Sabang berinisial AS (42) mengungkap fakta baru.
Lalu wanita AS sering mendapat kesempatan menuju ke Banda Aceh untuk tujuan menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Pusat Ibukota Aceh ini.
Lalu, di setiap kesempatan tersebut dan ketika AS hendak kembali ke Sabang, pasangan selingkuh ini AG dan AS selalu bertemu dan perbuatan terlarang pun selalu terjadi di antara keduanya.
Fakta baru tersebut diungkap Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP, MSi, kepada Serambinews.com, Jumat (29/1/2021).
Menurut Heru, dulunya oknum PNS AG dan AS diduga satu sekolah di Kota Sabang.
"AS merupakan adik leting dari oknum PNS berinisial AG.
Baca juga: Wanita Tersangka Pencurian Tuduh Oknum Polisi Tanjungmorawa Memeras Rp 35 Juta Cabut Laporan
Baca juga: Tepergok Selingkuh, Suami Minta Maaf dan Ingin Perbaiki Kesalahan, Michaela Paruntu Berusaha Tegar
Baca juga: China Eksekusi Mati Bangkir Top karena Terima Suap Rp 3,6 Triliun dan Kumpul Kebo dengan Selingkuhan
Keduanya diduga kembali bertemu saat dibentuk grup WhatsApp dan pertemuan para alumni pun terjadi.
Intinya, cinta lama bersemi kembali (CLBK) di antara keduanya kembali terjadi," sebut Heru.
Mulai dari saling tahu nomor handphone sampai keduanya intens berkomunikasi melalui media sosial.
Hingga kedua insan yang sama-sama sudah memiliki keluarga ini memutuskan menjalin hubungan terlarang hingga menjurus ke perbuatan yang melanggar syariah.