TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial R harus berurusan dengan polisi lantaran diduga nekat melecehkan anak di bawah umur.
Sedangkan korban yang menjadi pelampiasan nafsu pelaku berinisial S.
Tidak lama, pelaku yang merupakan warga Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat itu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari Polres Sijunjung.
"Pelaku kami tangkap pada Rabu (27/1/2021) kemarin, " ujar Kasatreskrim Polres Sijunjung, Abdul Kadir Jailani, Jumat (29/1/2021) melalui telepon.
Lebih jauh dikatakan oleh Abdul Kadir Jailani, pencabulan dilakukan korban pada 13 November 2020 lalu.
"Saat itu korban minta tolong ke pelaku untuk diantarkan ke tempat ibunya."
"Namun di tengah perjalanan, pelaku menghentikan sepeda motornya, kemudian melalukan pencabulan, " sambungnya.
Baca juga: Seorang Pria Dihukum 1.050 Tahun karena Rudapaksa Anak Tiri Sebanyak 105 Kali Selama 2 Tahun
Pelaku ancam santet korban
Korban yang menerima perbuatan tak senonoh tersebut, berteriak untuk minta tolong, namun situasi saat itu sepi.
"Mendengar korban berteriak, pelaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangannya."
"Kemudian pelaku berkata kepada korban, kalau tidak mau menikah dengan saya, kamu nanti saya santet," katanya.
Korban memberikan perlawanan kepada pelaku dengan menggigit tangan pelaku yang menutup mulutnya. Pelaku kemudian melepaskan korban dan korban pergi meninggalkan pelaku.
"Kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi. Pelaku sendiri sudah tiga kali mencabuli korban, " ujarnya.
Kasus Lainnya