TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Crisna Palupi Saraswati, buron kasus tindak pidana kepabeanan diamankan Tim intelijen Kejari Tanjung Perak di Kota Malang.
Crisna Palupi Saraswati sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.2077 K/Pid.sus/2012.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara menyebutkan, terpidana dinyatakan bersalah dan menjadi DPO, bersama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap.
Zulhaeri telah ditangkap Kamis, 6 November 2020 di Gedangan, Sidoarjo.
Anggara menambahkan, tim tabur Kejari Tanjung Perak sempat mengalami kesulitan melacak terpidana Crisna.
Baca juga: Kasus Penembakan DPO Kasus Judi di Solok Selatan, 3 Anggota Polisi Diperiksa
Baca juga: Akhir Pelarian Buronan Kasus Korupsi, Ditangkap di Tenda Pengungsi Gempa Mamuju
Lantaran terpidana sering berpindah-pindah tempat tinggal, dari yang awalnya di Surabaya.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tabur mendapatkan informasi terpidana pinda domisili di Kota Malang.
"Yang bersangkutan dinyatakan bersalah bersama-sama dengan Terpidana Zulhaeri Harahap memberikan keterangan tertulis yang tidak benar dan digunakan untuk pemenuhan kewajiban kepabeanan," jelasnya, Minggu (31/1/2021).
Diketahui Zulhaeri buron selama tiga tahun setelah tersandung kasus Kepabeanan dengan putusannya yang juga telah Inkracht Putusan MA RI No.2077K/Pid.Sus/2012 tanggal 13 November 2013.
Anggara menambahkan, terpidana diamankan ketika berada di rumahnya Jalan Taman Vancouver, Perum Puri Surya Jaya, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
"Kini keduanya ditahan di Rutan Kejati Jatim," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Crisna Buron Kasus Kepabeanan Diamankan, Ditangkap Tim Intelijen Kejari Tanjung Perak di Kota Malang