TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial R harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran kedapatan membawa sabu.
Penangkapan R terjadi saat dirinya akan melakukan aktivitas jual beli barang haram di Pelabuhan Mantikas, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Jumat (29/1/2021), malam.
Saat itu dirinya membawa barang haram seberat 55 gram.
Niat jahat ibu dua anak itu berhasil diketahui oleh warga yang kebetulan melintas di dermaga tersebut.
Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Mujianto mengatakan pada Jumat lalu, sekira pukul 22.00 Wita, pihaknya mendapat informasi dari seorang warga yang melihat tersangka R sendirian di Dermaga penyeberangan Sebatik-Nunukan.
Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Indonesia-Malaysia Incar Pelanggan Hiburan Malam di Kepri
"Begitu dapat laporan, kami langsung turun ke Dermaga Mantikas. Dan memang benar ada tersangka. Begitu kami tanya baik-baik akhirnya tersangka R mengeluarkan narkotika jenis sabu yang ia selipkan di dalam baju bagian perut," kata Iptu Mujianto kepada TribunKaltara.com, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (31/01/2021), pukul 13.00 Wita.
Menurut Iptu Mujianto, sesuai pengakuan tersangka, sabu seberat 55 gram itu, rencana akan dijual kepada seseorang dari Nunukan yang hingga kini belum diketahui identitasnya.
Bukan kali pertama, tersangka R sudah sering melakukan transaksi dengan orang yang sama, namun rencana ke-4 ini berhasil digagalkan oleh Polisi.
"Rencana mau dikirim ke Nunukan. Dan sudah ada orang yang mau jemput pakai speed boat. Tapi berhasil kami tangkap lebih dulu. Dermaga Mantikas itu berhadapan dengan pelabuhan Sei Jepun Nunukan."
Tersangka mengaku ia sudah melakukan kali ke-4 namun gagal kali ini. Cuman baru pertama kali lewat Pelabuhan Mantikas. Biasanya lewat Pelabuhan Bambangan," ucapnya.
Janda dua anak itu sempat mengaku, barang haram yang dimilikinya, ia beli di Batu 4 Tawau, Malaysia.
"Tersangka mengaku, barang itu dia beli di Batu 4 Tawau. Tersangka yang beli langsung di Tawau," ujarnya.
Baca juga: Kejar WN Malaysia Bos Pengedar Narkoba, Polri Koordinasi Dengan PDRM
Sementara itu, Iptu Mujianto mengaku, pihaknya sudah coba meminta tersangka menghubungi orang yang akan mengambil sabu tersebut, namun nomor handphone yang digunakan sudah tidak aktif lagi.
"Sementara kami selidiki dulu. Saya yakin ada jaringan lain lagi. Sekarang tersangka berada di sel Mako Polsek Sebatik Barat dan barang bukti kami amankan," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Sebatik Barat yakni:
- 3 bungkus plastik warna putih transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan ukuran berbeda.
- 2 buah Handphone warna hitam.
- 1 buah timbangan digital.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltara.com dengan judul Bawa Sabu Dari Tawau Malaysia, Janda di Sebatik Nunukan Diciduk Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
(Tribunkaltara.com/ Febrianus Felis)