News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ayah Lecehkan Anak Kandung 2 Tahun, Masih Berkeliaran, sang Ibu Kecewa: Tolong Kami Bapak Presiden

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu kandung korban dan kerabatnya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Senin (1/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan selama dua tahun.

Namun, kini pelaku belum ditahan dan masih berkeliaran.

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Kabupaten Serdangbedagai menjadi banyak sorotan.

Hal ini lantaran ibu dan nenek kandung korban sampai saat ini masih terus mencari keadilan.

Keduanya menyebut selama ini pelaku masih bebas berkeliaran karena memang tidak pernah ditahan mulai dari proses di kepolisian sampai tahap persidangan.

Baca juga: Ancam Kirimkan Santet, Pria Ini Lecehkan Anak di Bawah Umur di Jalan Sepi

Baca juga: Kakek Lecehkan Anak Tetangga Berkali-kali, Dilakukan di Sembarang Tempat, Ada di Dekat Kandang Sapi

Terakhir ibu dan nenek korban mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Senin (1/2/2021).

Di kantor ini, ibu dan nenek korban bersama dengan kerabat mereka itu membawa poster dengan tulisan-tulisan kecaman terhadap pelaku dan meminta agar keadilan bisa ditegakkan.

Aksi yang dilakukan keduanya ini pun ramai dibagikan di media sosial Facebook dan banyak mendapatkan banyak dukungan.

"Tolong bapak Presiden, kami susah mendapatkan keadilan. Kami di daerah ini tidak mendapat keadilan. Seorang anak kecil dilecehkan oleh bapak kandungnya sendiri dan sampai saat ini tidak pernah ditahan."

"Tuntutan jaksa 9 tahun tapi sampai sekarang nggak pernah ditahan. Bapak Presiden tolong kami," teriak Ls, nenek korban.

Hp (32) ibu kandung korban berharap agar Hakim bisa memberikan rasa keadilan.

Ia berharap agar pelaku divonis setinggi-tingginya dan bisa lebih dari 10 tahun.

Saat berteriak di depan kantor Kejaksaan dirinya pun tidak bisa menahan tangis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini