News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Babak Baru Kasus Pria Beristri 5 di Pidie Gagahi 3 Wanita Hingga 1 Orang Meninggal

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Artinya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 291 KUHP Subsider Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP. 

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman, karena melakukan perbuatan pidana berulang," jelasnya. 

Ia menambahkan, bagi warga Pidie yang menjadi korban tersangka, hendaknya melaporkan ke polisi. 

Saat ini, tiga korban telah melaporkan ke polisi.

Dua korban pemerkosaan dan satu korban penganiayaan.

Sasaran tersangka terhadap korban adalah tinggal sendiri di rumah, tua, dan tidak pintar. (*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Pria Beristri 5 di Pidie Perkosa 3 Wanita Hingga 1 Orang Meninggal, Ancaman Hukuman Ditambah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini