Artinya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 291 KUHP Subsider Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman, karena melakukan perbuatan pidana berulang," jelasnya.
Ia menambahkan, bagi warga Pidie yang menjadi korban tersangka, hendaknya melaporkan ke polisi.
Saat ini, tiga korban telah melaporkan ke polisi.
Dua korban pemerkosaan dan satu korban penganiayaan.
Sasaran tersangka terhadap korban adalah tinggal sendiri di rumah, tua, dan tidak pintar. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kasus Pria Beristri 5 di Pidie Perkosa 3 Wanita Hingga 1 Orang Meninggal, Ancaman Hukuman Ditambah