TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Udin (47) melakukan pencabulan terhadap bocah 4 tahun.
Aksi pelaku dilakukan seusai korban pulang mengaji.
Modus pelaku yakni membujuk dan mengimingi korban makan bakso agar mau ikut pelaku.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (2/2/2021).
Korban dicabuli pelaku di sebuah pondok,
"Tetapi korban dibawa di sebuah pondok dan dicabuli dan diberikan uang Rp 2000 agar korban tidak buka mulut," ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Chatra Nugraha, Rabu (3/2/2021).
Dhani mengungkapkan, pelaku pencabulan yang sudah ditangkap polisi itu sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pembunuhan pada 2004 lalu.
"Pelaku residivis kasus pembunuhan di Kabupaten Lingga. Dia telah menjalani hukuman selama 6 tahun," ucap Dhani.
Dhani menambahkan, karena kasus itu, pelaku cukup disegani di tempat tinggalnya di kawasan Nongsa.
"Karena residivis kasus pembunuhan, sehingga warga takut dengan pelaku," ujarnya.
Baca juga: Remaja 17 Tahun Rudapaksa Janda saat Hendak Tagih Utang Teman, Tak Kuas Lihat Korban Tiduran
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil, Ibu juga Minta Korban Saksikan Hubungannya dengan Pelaku
Ia melanjutkan, dengan ditangkapnya pelaku pencabulan itu, warga sekitar merasa lega.
Sementara itu, pelaku diketahui sudah berkeluarga.
"Pelaku sepertinya diduga memiliki kelainan seksual," ujarnya.
Ditangkap dalam Keadaan Mabuk
Sebelumnya diberitakan, Udin (47), warga Nongsa Batam diamankan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri Selasa (2/2/2021) dini hari.
Pria tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak berumur 4 tahun yang baru pulang mengaji.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirrkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan pelaku dilaporkan ibu korban sekitar pukul 23:00 usai mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya itu.
"Ibu korban bersama korban datang melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku," ujar Arie pada Rabu (3/2/2021).
Arie melanjutkan usai menerima laporan tim piket Dirreskrimum Polda Kepri langsung bergerak ke wilayah lokasi rumah korban.
"Pelaku tetangga korban," sebut Arie.
Saat diamankan, pelaku Udin di kawasan Nongsa, ia dalam keadaan mabuk atau masih dalam pengaruh minuman alkohol.
"Pelaku mengimingi korban dengan uang Rp 2000," ujarnya Arie.
Pelaku saat melakukan aksinya itu, saat melihat korban pulang dari Masjid tempat mengaji, korban dibawa pelaku ke pondok penggalian pasir dan pelaku melakukan aksinya.
Pelaku yang telah ditangkap di rumahnya itu langsung dibawa ke Polda Kepri.
Sebelum melakukan aksinya, korban yang baru pulang dari Masjid tempat mengaji dibawa pelaku ke pondok penggalian pasir yang dijadikan tempat melakukan aksi bejat.
Tim Dirreskrimum Polda Kepri langsung memintai beberapa keterangan para saksi termasuk salah satu guru ngaji tempat korban menimba ilmu.
Yang mengejutkan, berdasarkan keterangan saksi kemungkinan ada korban lain dari pelaku.
"Akan kita dalami apakah ada korban lain dari pelaku," kata Arie.
(Tribunbatam.id/Alamudin)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Pelaku Asusila terhadap Bocah 4 Tahun di Nongsa Batam Ternyata Residivis Kasus Pembunuhan